Penanganan Limbah Medis Terkait Covid-19 di Kalimantan Timur

By Dinas Lingkungan Hidup 04/03/2020 No Comments 1 Min Read

Samarinda – “Menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur pada pandemi Covid-19 kali ini adalah limbah medis dari penanganan Covid-19” demikian diutarakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Bapak E.A. Rafiddin Rizal, ST,M.Si, di ruang kerjanya pada hari Kamis (2/4).

Dipaparkan oleh beliau bahwa limbah medis dari penanganan Covid-19 merupakan limbah infeksius yang dikelola sebagai Limbah Berbahaya dan Beracun (LB3). “Pengelolaannya harus dilakukan sesuai dengan PP nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan juga Permen LHK nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta yang terbaru yaitu Surat Edara Menteri LHK tertanggal 24 Maret 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease 2019” lanjut beliau.

Beberapa jenis limbah B3 yang dimaksud berupa :

      1. Masker
      2. Sarung tangan
      3. Baju pelindung diri
      4. Kain kasa
      5. Tissu bekas
      6. Wadah bekas makan minum
      7. Alat dan jarum suntik
      8. Set infus
      9. Sampah dan bahan dari laboratorium

Timbulan Limbah B3 Infeksius yang dihasilkan oleh 9 (Sembilan) rumah sakit Rujukan di Provinsi Kalimantan Timur rujukan dari Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan  Pasien Positif Codiv-19. Untuk rumah sakit yang memiliki fasilitas pengolahan limbah B3 mereka melakukan pengelolaan limbah B3 secara mandiri dan sesuai SOP.

“Untuk rumah sakit yang tidak memiliki fasilitas pengolahan limbah namun memiliki izin TPS LB3, mereka melakukan penyimpanan limbah B3 tersebut, kemudian melaksanakan kontrak dengan pihak ketiga yaitu perusahaan pengolah limbah B3” tutup beliau.

Timbulan limbah B3 dari penanganan COVID-19 sejak dari wabah ini bermula hingga 31 Maret 2020 ini sebesar 2.493 kg, dimana sejumlah 2.280 kg dilakukan pengolahan secara mandiri dengan incinerator dan 213.5 kg diserahkan ke pihak ketiga. Limbah tersebut dikumpulkan dari 9 rumah sakit di Provinsi Kalimantan Timur.

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *