Menindaklanjuti permohonan penerbitan persetujuan teknis pembuangan air limbah yang diajukan oleh PT Perindustrian Sawit Sinergi sebagai wujud implementasi Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan teknis turunannya pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 05 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, maka Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur pada hari Selasa, 10/06/2025 menyelenggarakan rapat penilaian substansi terhadap Dokumen Kajian Teknis Pemanfaatan Air Limbah ke Badan Air Permukaan PT Perindustrian Sawit Sinergi yang berlokasi di Desa Pulau Miang, Kelurahan Pulau Miang, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Acara ini dilaksanakan di ruang rapat PROPERLINK kantor DLH Prov Kaltim yang dipimpin oleh Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup, Bapak Hendrawan Prakasa. Rapat ini dihadiri perwakilan PT Perindustrian Sawit Sinergi sebagai pemohon dan anggota tim pembahas dari DLH Prov Kaltim yang terdiri dari Ibu Noor Utami dan Ibu Fadhilah Marhari (Pengendali Dampak Lingkungan), Bapak Arman Iskandar Dinata (Penyuluh Lingkungan Hidup), Ibu Narezwari Amanda W dan Ibu Meisyita Paramitha (Penata Layanan Operasional) serta Bapak Taufik (DLH Kabupaten Kutai Timur)
Penilaian substansi dilakukan oleh tim pembahas terhadap kesesuaian isi dokumen kajian teknis yang telah disusun oleh pemohon yang berkaitan dengan :
- besaran Usaha dan/atau Kegiatan dengan volume Air Limbah;
- sistem pengolahan Air Limbah dan/atau pemanfaatan Air Limbah;
- beban Air Limbah yang dibuang atau dimanfaatkan terhadap potensi dampak lingkungannya; dan
- rencana pemantauan lingkungan yang dapat digunakan mengevaluasi efektifitas rencana pengelolaan lingkungan,
Leave a Reply