SAMARINDA – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR & PERA) Prov. Kaltim cq. Bidang Bina Marga berencana melakukan perubahan pembangunan trase jalan akses Jembatan Pulau Balang Sisi Kota Balikpapan.
Untuk itu, maka Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan secara daring Rapat Tim Teknis Penilaian Dokumen Adensum Andal dan RKL-RPL Rencana Usaha dan/atau kegiatan pembangunan jembatan Teluk Balikpapan dan jalan penghubung terkait perubahan pembangunan jalan penghubung sisi balikpapan oleh dinas pekerjaan umum.
Dengan perubahan rencana pembangunan sebagai berikut :
Dipaparkan dalam rapat, untuk dapat melaksanakan perubahan tersebut, maka DPUPR & PERA Prov. Kaltim telah memiliki perizinan berupa AMDAL Tahun 2007 Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan dari Gubernur Kalimantan Timur Nomor 660.1/K.237/2007 Tanggal 4 Mei 2007, kemudian AMDAL TAMBAHAN Tahun 2012 Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan dari Gubernur Kalimantan Timur Nomor 660.2/K.320/2012 Tanggal 16 April 2012, dan juga.Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Nomor : 503/614/LINGK/DPMPTSP/IV/ 2018 dan Keputusan Izin Lingkungan Nomor : 503/615/ LINGK/DPMPTSP/IV/2018 tanggal 9 April 2018 dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Prov. Kaltim atas Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Jembatan teluk Balikpapan dan Jalan Penghubung (Pembangunan Jalan Akses Jembatan Pulau Balang) Terkait Perubahan Panjang Jalan dari ± 32,550 kilometer menjadi ± 37,360 kilometer di Kel. Kariangau Kec. Balikpapan Barat Kota Balikpapan dan Kelurahan Riko dan Kelurahan Pantai Lango Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Prov. Kaltim.
Berdasarkan pemaparan diatas, maka dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Komisi Penilai AMDAL Prov. Kaltim menyampaikan bahwa
Pertama, A.Sesuai pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, kegiatan dengan pemrakarsa badan/instansi Pemerintah termasuk sektor usaha dan/atau kegiatan yang perizinan berusahanya diluar sistem Online Single Submission (OSS).
Kedua, mengacu pada pasal 50 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri LHK RI Nomor P.23 / MENLHK / SETJEN / KUM.1/7/2018 tentang Kriteria Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan dan Tata Cara Perubahan Izin Lingkungan, disebutkan bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan izin lingkungan, apabila Usaha dan/atau Kegiatan yang telah memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan.
Ketiga, mengacu pada pasal 4 ayat (3) huruf c angka 3 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.I/7/2018, perubahan usaha dan/atau kegiatan dimaksud memenuhi kriteria perubahan spesifikasi teknik yang mempengaruhi lingkungan.
Keempat, mengacu pada pasal 6 ayat (5) huruf (a) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.I/ 7/2018 disebutkan bahwa dalam hal perubahan kegiatan termasuk dalam kriteria perubahan spesifikasi teknik yang mempengaruhi lingkungan, maka perubahan Izin Lingkungan yang dilakukan melalui perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup.
Kelima, mengacu pada pasal 7 ayat (1) huruf b dan ayat (3) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.I/ 7/2018, rencana perubahan kegiatan DPUPR & PERA Prov. Kaltim tersebut memenuhi kriteria sebagai rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan tidak berpotensi menimbulkan jenis dampak penting hipotetik (DPH) baru yang sudah dilingkup dalam dokumen Amdal sebelumnya; dan/atau rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan tidak berpotensi mengubah batas wilayah studi
Dan keenam, sesuai lampiran III Permen LHK Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018, perubahan usaha dan/atau kegiatan DPUPR & PERA Prov. Kaltim diindikasikan dapat menyebabkan perubahan dampak penting hipotetik (DPH) yang sudah dilingkup dalam dokumen Amdal sebelumnya, baik perubahan besaran maupun sifat penting dampak, sehingga dari rencana perubahan kegiatan DPUPR & PERA Prov. Kaltim wajib menyusun dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL tipe A.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply