Samarinda – PT. Annabella Energy Indonesia (PT. AEI) merupakan perusahaan yang berencana melakukan kegiatan pertambangan pasir kuarsa yang akan dibangun di Desa Handil Terusan, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa kewenangan pertambangan komoditas mineral bukan logam dan batuan didelegasikan ke daerah, sehingga kegiatan PT. AEI ini menjadi kewenangan Provinsi Kalimantan Timur.
Rencana kegiatan yang akan dijalankan oleh PT. AEI menghasilkan air limbah dari kegiatan utama (petambangan batu pasir kuarsa) yang akan dikelola dengan settling pond, juga air limbah dari kegiatan pendukung (air limbah domestik) yang dikelola menggunakan Waste Water Treatment Plant (WWTP) dan diserahkan ke pihak ke 3.
Berdasarkan hal tersebut, mengacu kepada surat direktur utama PT. AEI tertanggal 8 Mei 2023 perihal penyampaian Dokumen Pertek Air Limbah dan juga dengan telah diterbitkannya Berita Acara Pemeriksaan Teknis Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke tanah tanggal 14 Maret 2023, maka Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dipimpin oleh Kepala Dinas E.A. Rafiddin Rizal dengan didampingi oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Zaratustra Rahmi melaksanakan Rapat Verifikasi Penilaian Substansi Persetujuan Teknis PT. Annabella Energy Indonesia (PT. AEI).
Rencana pengelolaan air limbah dari kegiatan pertambangan dimanfaatkan untuk pemanfaatan ke formasi tertentu sebagaimana ketentuan dalam lampiran III huruf B dan aplikasi ke tanah sesuai lampiran III huruf C Peraturan Menteri Lingkungan Hdup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
Mendengar, menelaah dan menilai terhadap pemaparan atas dokumen standar teknis yang diberikan, anggota tim pembahas substansi yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur beserta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara memberikan saran dan masukan.
Di akhir kegiatan, Zaratustra Rahmi sebagai penanggung jawab tim pembahas menyatakan bahwa permohonan penerbitan persetujuan teknis ini dinyatakan benar dan lengkap, namun substansi dokumen perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021.
Selanjutnya beliau menegaskan agar semua saran dan masukan yang telah diberikan dijadikan bahan koreksi sebagai penyempurnaan dokumen yang akan dibuat.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply