Samarinda – Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 selain dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil juga perlu memperhatikan aspek kebersihan dan kepedulian terhadap lingkungan hidup. Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Timbul dari Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 melatarbelakangi rapat koordinasi secara daring yang digagas DLH Prov.Kaltim pada hari Rabu (07/02/24). Nampak hadir Bawaslu Prov.Kaltim, Bawaslu Kab/Kota se Kaltim, DLH Kab/Kota se Kaltim, Forum Komunikasi Bank Sampah Kaltim, Pokja Perumahan Kawasan dan Pemukiman (PKP) Kaltim dan PT.Asiana Ricycle Indonesia.
Rina Juliati selaku Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 mewakili Kadis memimpin rapat menyampaikan bahwa “Pelaksanaan kampanye dengan menyebarkan bahan kampanye seperti selebaran, poster, stiker atau pemasangan alat peraga berupa reklame spanduk dan umbul-umbul tidak hanya dapat mengganggu keindahan tetapi juga menjadi sumber sampah dan mempengaruhi lingkungan hidup”.
“Oleh karenanya dibutuhkan partisipasi kolaboratif seluruh pihak terkait meliputi Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kab/Kota, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, peserta Pemilu serta pihak yang peduli dengan sampah di Kaltim,” ujar Rina.
Forum Komunikasi Bank Sampah Kalimantan Timur, melalui Bank Sampah Mandiri Kukar, Bank Sampah Mahabbah Grogot dan PT.Asiana Ricycle Indonesia serta bank sampah lainnya akan mengambil peran penting dalam memanfaatkan sampah yang timbul dari penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 di Kaltim.
Sangat diperlukan komitmen yang kuat dalam melaksanakan pengelolaan sampah dari penyelenggaraan Pemilu sehingga dapat mewujudkan Pemilu yang ramah lingkungan, menghindari timbulan sampah serta mencegah dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, pungkas Rina.
Tindak lanjut dari pertemuan ini, Masing-masing DLH Kab/Kota akan berkoordinasi dengan Bawaslu terkait sampah yang timbul dari penyelenggaraan Pemilu untuk dapat dimanfaatkan dan dikelola lanjutannya sehingga tidak berakhir di TPA.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply