Persetujuan Teknis Pembuangan Air limbah oleh PT Gunungbayan PratamaCoal-Blok II

By Dinas Lingkungan Hidup 04/24/2025 No Comments 1 Min Read

Menindaklanjuti permohonan penerbitan persetujuan teknis pembuangan air limbah yang diajukan oleh PT Gunungbayan PratamaCoal-Blok II sebagai wujud implementasi Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan teknis turunannya pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 05 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, maka Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur pada hari Kamis, 24/04/2025 menyelenggarakan rapat penilaian substansi terhadap Dokumen Kajian Teknis Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah(Pemyiraman Jalan) dari Kegiatan Pertambangan Batubara  PT Gunungbayan Pratamacoal blok II yang berlokasi di Kecamatan Jempang, Kecamatan Siluq Ngurai dan Kecamatan Muara Pahu Kab. Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.

Acara ini dilaksanakan di ruang rapat PROPERLINK kantor DLH Prov Kaltim yang dipimpin oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov Kaltim, Bapak Anwar Sanusi. Rapat ini dihadiri perwakilan PT Gunungbayan Pratamacoal sebagai pemohon dan anggota tim pembahas dari DLH Prov Kaltim yang terdiri dari Bapak Rudiansyah (Kepala Bidang Pengkajian Dampak Lingkungan Hidup), Bapak Setia budi (Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup) Ibu Rina Juliati (Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3), dan Deddy Puranama Sagita  (Pengendali Dampak Lingkungan), serta Bapak Ali Sadikin  (Kepala DLH Kabupaten Kutai Barat), Joko Susilo dan Sumber Arif Fahruddin (DLH Kutai Barat)

Penilaian substansi dilakukan oleh tim pembahas terhadap kesesuaian isi dokumen kajian teknis yang telah disusun oleh pemohon yang berkaitan dengan :

  1. besaran Usaha dan/atau Kegiatan dengan volume Air Limbah;
  2. sistem pengolahan Air Limbah dan/atau pemanfaatan Air Limbah;
  3. beban Air Limbah yang dibuang atau dimanfaatkan terhadap potensi dampak lingkungannya; dan
  4. rencana pemantauan lingkungan yang dapat digunakan mengevaluasi efektifitas rencana pengelolaan lingkungan,

kesesuaian isi Kajian Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dengan:

  1. besaran Usaha dan/atau Kegiatan dengan beban Emisi;
  2. sistem alat pengendali Emisi;
  3. sumber Emisi; dan
  4. rencana pemantauan lingkungan yang dapat digunakan mengevaluasi efektivitas rencana pengelolaan lingkungan, dan pemantauan lingkungan.

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *