Samarinda – Forest Reference Emission Level (FREL) Nasional yang pertama (1st FREL) telah melalui proses technical assessment pada tahun 2016 dan telah secara sah dapat digunakan sebagai acuan dalam mengukur kinerja REDD+ untuk memperoleh Result Based Payments (RBP) periode tahun 2013 – 2020.
2nd FREL Nasional pun telah disusun dan dilakukan proses Konsultasi Publik pada tanggal 2 Desember 2021, yang kemudian digunakan sebagai acuan dalam pengukuran kinerja REDD+ periode 2021-2030 di tingkat nasional.
Untuk pengukuran kinerja REDD+ di tingkat SubNasional akan dilakukan pengalokasian emisi melalui disagregasi dari 2nd FREL Nasional. Alokasi emisi perlu disusun dengan memperhatikan kondisi yang ada di setiap SubNasional, baik kondisi historis maupun kondisi existing. Komunikasi teknis dengan SubNasional (Provinsi) terkait penentuan alokasi emisi SubNasional sangat penting dilakukan agar SubNasional (Provinsi) dapat mengetahui dan memahami proses penentuan alokasi emisi SubNasional berdasarkan 2nd FREL Nasional.
Berkenaan dengan hal tersebut Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Direktorat Inventarisasi GRK dan MPV melalui Direktur Inventarisasi GRK dan MPV Dr.Ir. Syaiful Anwar, M.Sc menyelenngarakan Pertemuan Komunikasi Teknis Pembahasan Alokasi Emisi SubNasional (Provinsi) Berdasarkan 2nd FREL Nasional bertempat di Hotel Aston Samarinda (21/12).
Didapuk untuk membuka kegiatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal mengatakan bahwa kegiatan FREL (Forest Reference Emission Level) merupakan bagian dari salah satu perangkat REDD+ selain dari Strategi Nasional, MRV, NFMS, Safeguard dan SRN.
“FREL merupakan benchmark acuan tingkat emisi dalam mengukur kinerja Nasional dan Sub-Nasional sebagai upaya pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) kedalam implementasi REDD+ yang ditetapkan berdasarkan data dan informasi yang menggambarkan tingkat emisi aktivitas REDD+ pada rentang waktu tertentu” buka beliau.
“Dengan 3 tujuan berupa penjabaran angka-angka acuan emisi tingkat nasional terkait aktivitas REDD+, termasuk metodologi perhitungannya, penyediaan informasi terkait proyeksi emisi dengan jelas, transparent, akurat, lengkap dan konsisten yang digunakan sebagai nilai batas acuan penurunan emisi, dan menunjukkan status kesiapan negara kedalam tahapan implementasi REDD+ dalam rangka Result Based Payment” lanjutnya.
Dipaparkan oleh beliau, Implementasi yurisdiksi FCPF-CF REDD+ di Provinsi Kalimantan Timur memerlukan pengaturan kelembagaan sistem sub-nasional registri yang terhubung mulai dari tingkat tapak hingga lembaga pengelola dan terintegrasi dengan sistem registri nasional (SRN-PPI).
“Sebagai langkah awal penyiapan mekanisme registri REDD+ di sub-nasional telah dilaksanakan improvement SRN-PPI terutama pada mitigasi sektor berbasis lahan, dimana pelaksanaan registri kegiatan REDD+ dikoordinir oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Provinsi yang dapat disebut sebagai instansi pengampu pelaksana REDD+ dan pelaksanaan registri kegiatan REDD+ dikoordinir oleh Lembaga Pengelola yang ditunjuk oleh Gubernur” papar Rizal pula.
Diakhir kesempatannya, Rizal sangat mengharapkan masukan untuk perbaikan demi menyempurnakan program 2nd FREL Nasional periode 2021-2030 ini.
“Besar harapan saya, kegiatan hari ini memberikan pemahaman bersama kepada para pemangku kepentingan di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam proses penentuan alokasi emisi Sub Nasional berdasarkan 2nd FREL Nasional”
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply