Rapat Persetujuan Teknis dengan Kajian Pembuangan Air Limbah ke Sungai PT Kaltim Jaya Mineral

By Dinas Lingkungan Hidup 03/18/2025 No Comments 1 Min Read

Menindaklanjuti permohonan penerbitan persetujuan teknis pembuangan air limbah yang diajukan oleh PT Kaltim Jaya Mineral sebagai wujud implementasi Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan teknis turunannya pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 05 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, maka Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur pada hari Selasa, 18/03/2025 menyelenggarakan rapat penilaian substansi terhadap Dokumen Kajian Teknis Pembuangan Air Limbah perusahaan pertambangan batubara PT Kaltim Jaya Mineral yang berlokasi di Kecamatan Babulu Kab Penajam Paser Utara.

 

Acara ini dilaksanakan di ruang rapat PROKLIM kantor DLH Prov Kaltim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Prov Kaltim, Ibu Ir. Zaratustra Rahmi. Rapat ini dihadiri perwakilan PT Kaltim Jaya Mineral sebagai pemohon dan anggota tim pembahas dari DLH Prov Kaltim yang terdiri dari Bapak Rudiansyah (Kepala Bidang Pengkajian Dampak Lingkungan Hidup), Bapak Setia budi (Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup) Fadilah Marhari, Sopian Noor dan Dedi P.S  (Pengendali Dampak Lingkungan), serta Bapak. Sumarno  (DLH Kabupaten Penajam Paser Utara)

PT Kaltim Jaya Mineral rencananya akan melakukan kegiatan penambangan batubara  dengan kapasitas produksi sebesar 2.000.000 ton/tahun dengan seluas IUP 1986 ha

Penilaian substansi dilakukan oleh tim pembahas terhadap kesesuaian isi dokumen kajian teknis yang telah disusun oleh pemohon yang berkaitan dengan :

  1. besaran Usaha dan/atau Kegiatan dengan volume Air Limbah;
  2. sistem pengolahan Air Limbah dan/atau pemanfaatan Air Limbah;
  3. beban Air Limbah yang dibuang atau dimanfaatkan terhadap potensi dampak lingkungannya; dan
  4. rencana pemantauan lingkungan yang dapat digunakan mengevaluasi efektifitas rencana pengelolaan lingkungan,

kesesuaian isi Kajian Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dengan:

  1. besaran Usaha dan/atau Kegiatan dengan beban Emisi;
  2. sistem alat pengendali Emisi;
  3. sumber Emisi; dan
  4. rencana pemantauan lingkungan yang dapat digunakan mengevaluasi efektivitas rencana pengelolaan lingkungan, dan pemantauan lingkungan.

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *