SAMARINDA – Dibuka oleh Kepala Dinas, Bapak Rafiddin Rizal, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menjalankan agenda Rapat Tim Teknis Penilaian Dokumen Andal dan RKL RPL PT. Multi Harapan Utama.
Multi Harapan Utama (PT. MHU) merupakan kontraktor pertambangan batubara yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dengan Wilayah PKP2B1 dengan luas areal ± 39.971,79 ha yang berlokasi di Kab. Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.
Pada kesempatan kali ini, disampaikan bahwa PT. MHU berencana melakukan perubahan sebagai berikut,
Pertama, usaha dan/atau kegiatan terkait dengan penambahan kapasitas produksi dari 12 juta MT/Tahun menjadi 23 juta MT/Tahun dan perubahan durasi waktu atau durasi operasi usaha dan/atau kegiatan.
Kedua, penambahan atau perubahan sarana prasaranya berupa pembangunan 1 unit stockpile di sub blok Loa Gagak, pemanfaatan air permukaan pada kegiatan operasional produksi batubara (penyiraman jalan hauling dan workshop) dan kegiatan aktifitas mess dan kantor, kegiatan pengerukan/dredging kolam pelabuhan pada Loa Kulu Coal Terminal (LKCT) dengan volume pengerukan sebesar 39.712,68 m3 dan pada Teluk Dalam Coal Terminal (TDTC) yang memiliki volume pengerukan sebesar 39.858,39 m3 serta hasil keruk pada kedua lokasi tersebut diserahkan pada penambang pasir terdekat, serta pembangunan jalan hauling dan penambahan kegiatan unload barge / blending dari pertambangan batubara di sekitar.
Ketiga, perubahan dan pendetailan tahapan kegiatan penambangan berupa penambahan metode penambangan auger mining (penambangan pada dinding-dinding open pit yang sudah tidak ekonomis lagi dioperasikan dengan tambang terbuka karena striping ratio tinggi /ultimate pit limit), melakukan penambangan bersama dengan pemilik konsesi tetangga pada pit perbatasan, dan perubahan jumlah danau pasca tambang/void.
Untuk dapat melaksanakan kegiatan ini, disampaikan oleh pihak PT.KRN bahwa mereka telah memiliki beberapa perizinan.
SK Menteri ESDM No. 240.K/30/DJB/2017 tanggal 3 April 2017 tentang Penciutan IV Tahap Kegiatan Operasi Produksi pada Wilayah Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara PT. MHU dengan luasan PKP2B menjadi 39.972 ha.
SK Gubernur Kaltim No. 660.1/K.294/2008 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Batubara PT. MHU Izin KP PKP2B KW.00PB0430 Luas Areal ± 46.218,35 ha Lokasi di Kec. Tenggarong, Tenggarong Seberang, Loa Kulu, Loa Janan, dan Sebulu Kab. Kutai Kartanegara serta Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda Prov. Kaltim.
SK Kelayakan Lingkungan No. 503/1755/LINGK/DPMPTSP/X/2017 tanggal 12 Oktober 2017 dan SK Izin Lingkungan No. No. 503/1756/LINGK/DPMPTSP/X/2017 tanggal 12 Oktober 2017 atas Adendum Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Batubara oleh PT. MHU Izin KP PKP2B KW.00PB0430 dengan kapasitas Total Produksi Batubara 12 Juta MT/Tahun dan Luas Areal ± 39.971,79 ha yang Berlokasi di Kec. Tenggarong, Tenggarong Seberang, Loa Kulu, Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara dan Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda Prov. Kaltim.
Keputusan Menteri Kehutanan RI melalui Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 31/1/IPPKH/PMA/2017 tanggal 9 November 2017 tentang Perpanjangan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Produksi Tetap An. PT. MHU di Kab. Kutai Kartanegara Prov. Kaltim seluas 3.620,08 ha.
Serta Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor : 2692/31/DJB/2017 tanggal 19 Desember 2017 perihal Persetujuan Revisi Studi Kelayakan PT. MHU.
Berdasarkan dengan permohonan yang disampaikan tersebut, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka arahan dari Komisi Penilai Amdal Provinsi Kalimantan Timur adalah sebagai berikut.
Pertama, terkait kegiatan rencana pengerukan (dredging) kolam pelabuhan LKCT, berdasarkan data yang disampaikan PT. MHU dapat disimpulkan bahwa lokasi kegiatan pengerukan berada di dalam konsesi PT. MHU.
Kedua, sesuai pasal 85 dan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, kegiatan sektor sumber daya energi dan mineral termasuk sektor usaha dan/atau kegiatan yang perizinan berusahanya di luar sistem Online Single Submission (OSS).
Ketiga, mengacu pada pasal 50 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri LHK RI Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Kriteria Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan dan Tata Cara Perubahan Izin Lingkungan, disebutkan bahwa penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan izin lingkungan, apabila Usaha dan/atau Kegiatan yang telah memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan.
Keempat, mengacu Pasal 50 ayat (2) huruf c angka 2, 3, 4 dan 6 pada PP No 27/2012 tentang Izin Lingkungan Hidup dan Pasal 4 ayat (3) huruf c angka 2, 3, 4 dan 6 serta pasal 6 ayat (5) huruf (a) Permen LHK No. P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.I/7/2018 tentang Kriteria Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan dan Tata Cara Perubahan Izin Lingkungan, disebutkan bahwa dalam hal perubahan usaha dan/atau kegiatan termasuk dalam kategori perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan yang memenuhi kriteria penambahan kapasitas produksi, perubahan spesifikasi teknik yang mempengaruhi lingkungan, perubahan sarana usaha dan/atau kegiatan, dan perubahan waktu atau durasi operasi usaha dan/atau kegiatan, maka perubahan rencana usaha dan/atau kegiatan PT. MHU dilakukan melalui perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup.
Kelima, mengacu pada pasal 7 ayat (1) dan (3) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.I/7/2018, rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan PT. MHU memenuhi kriteria untuk tidak berpotensi menimbulkan jenis dampak penting hipotetik (DPH) baru atau jenis DPH yang timbul akibat perubahan usaha dan/atau kegiatan sudah dilingkup dalam dokumen Amdal sebelumnya dan/atau tidak berpotensi mengubah batas wilayah studi.
Oleh karena itu, disimpulkan perubahan Izin Lingkungan PT. MHU dilakukan melalui penyusunan dan penilaian adendum Andal dan RKL-RPL.
Keenam, sesuai lampiran III Permen LHK Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/ KUM.1 / 7 /2018, perubahan usaha dan/atau kegiatan PT. MHU diindikasikan dapat menyebabkan perubahan dampak penting hipotetik (DPH) yang sudah dilingkup dalam dokumen Amdal sebelumnya, baik perubahan besaran maupun sifat penting dampak, sehingga PT. MHU agar menyusun dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL tipe A.
Dan ketujuh, berdasarkan pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 08 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan, disebutkan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi lebih dari 1 (satu) wilayah Kabupaten/Kota atau lintas Kabupaten/Kota, dalam hal ini Kab. Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda, maka kewenangan penilaian Amdalnya berada di Komisi Penilai Amdal Provinsi Kalimantan Timur.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply