Samarinda – Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur telah membentuk Tim Pokja yang telah dimuat kedalam SK Gubernur Kaltim nomor 660.2/K.386/2021 tentang Pembentukan Tim Kelompok Kerja MRV Kalimantan Timur yang beranggotakan dari unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi terkait, akademisi, dan Para Mitra Pembangunan yang ada di Kalimantan Timur.
“Hal ini dikarenakan Provinsi Kalimantan Timur memiliki peran strategis dalam konteks program penurunan emisi. Peran aktif para stakeholder baik di tingkat Provinsi dan Kabupaten sangat dibutuhkan di dalam mendukung program kegiatan penurunan emisi di Kalimantan Timur” Demikian buka Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, Fahmi Himawan saat membuka Rapat Tim Pokja MRV Kalimantan Timur (29/11).
Rapat yang dilaksanakan secara daring kali ini berkaitan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 yang baru saja ditetapkan pada tanggal 29 Oktober 2021 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon untuk pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emosi GRK dalam pembangunan nasional.
“Dengan adanya kebijakan Perpres 98 tersebut tentu akan adanya kewajiban maupun target yang harus dipenuhi atau dilakukan oleh provinsi Kalimantan Timur guna tercapainya pelaksanaan implementasi Perpres 98 tersebut” lanjutnya.
Dipaparkan pada rapat, disepakati beberapa poin penting yang menjadi peran Gubernur yang mana dalam hal ini akan diemban oleh Pokja, yaitu ;
- Inventarisasi Emisi GRK provinsi, dimana Bupati/W alikota meyampaikan laporan hasil Inventarisasi Emisi GRK kepada Gubernur melalui aplikasi berbasis web paling lambat bulan Maret, kemudian Gubernur menyampaikan laporan hasil Inventarisasi Emisi GRK kepada Menteri melalui aplikasi berbasis web paling lambat bulan Juni;
- wajib menyusun Baseline Emisi GRK provinsi paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Baseline Emisi GRK nasional ditetapkan, Gubernur menyampaikan usulan perubahan Baseline Emisi GRK provinsi kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
- wajib menyusun target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi paling lambat 6 (enam) bulan setelah target Mitigasi Perubahan Iklim nasional ditetapkan
- wajib menyusun dan menetapkan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi paling lambat 6 (enam) bulan setelah rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional ditetapkan Menteri
- Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi
- Pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dan melaporkan kepada Menteri
- Penyusunan dan penetapan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi dan kabupaten/kota
- Pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi
- Pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi dan melaporkan kepada Menteri
- Pengukuran Aksi Mitigasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
- Pelaporan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan NEK untuk aksi mitigasi provinsi
- pemantauan dan evaluasi provinsi dan melaporkan kepada Menteri
- melakukan pembinaan di bidang penyelenggaraan NEK, Invetarisasi Emisi GRK untuk pencapaian NDC, dan Pengendalian Emisi GRK dalam pembangunan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply