Samarinda – Menjadi salah satu tugas pokok dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur untuk terus menggaungkan dan mengajak dunia usaha di wilayah Kalimantan Timur untuk peduli terhadap pengelolaan lingkungan.
Oleh sebab itu, untuk mengetahui tingkat ketaatan penanggung jawab usaha maupun kegiatan di sektor pertambangan batubara, industri dan jasa, perkebunan serta kehutanan terhadap kewajiban dalam peraturan perundang-undangan maupun perizinan dalam pengelolaan lingkungan hidup, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui kegiatan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Provinsi Kalimantan Timur periode 2022-2023.
Dipimpin oleh Kepala Dinas E.A. Rafiddin Rizal, rapat penentuan kandidat proper yang dilaksanakan pada hari Rabu 4 Mei 2023 ini menghadirkan tim penilai Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kota se Kalimantan Timur.
Dalam pelaksanan penilaiannya, telah dibentuk tim penilai dan Sekretariat PROPER sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Nomor 660.2/K.10/DLH/2022 tanggal 5 Januari 2022, yang terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kota se-Kalimantan Timur
Peserta PROPER pada periode 2022-2023 berjumlah 265 peserta yang terdiri dari sektor Industri dan Jasa sejumlah 81 peserta, sektor Industri Kelapa Sawit sejumlah 85 peserta, sektor Pertambangan Batubara sejumlah 81 peserta, serta sektor Kehutanan sejumlah 19 peserta yang terbagi menjadi 9 perusahaan IUPHHK-HA/HPH dan 10 perusahaan IUPHHK-HT/HTI.
Berlangsung selama kurang lebih delapan jam, banyak masukan diberikan yang bermuara pada satu tujuan, yaitu kepedulian terhadap pengelolaan lingkungan hidup di Kalimantan Timur.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply