Samarinda – PT. Sarana Palaran Lestari (PT.SPL) berencana melakukan kegiatan pengumpulan Limbah B3 dari kegiatan Penghasil Limbah B3 dalam bentuk membangun fasilitas Pengumpulan Limbah B3 yang berlokasi di Jl. Palaran Indah RT. 11 Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana pengajuan melalui surat Direktur Utama PT. Sarana Palaran Lestari nomor 004/SPL/XII/2021, tertanggal 20 Desember 2021 perihal Permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3.
Atas dasar tersebut maka Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dipimpin oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Noor Utami menyelenggarakan Rapat Verifikasi Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3 PT.Sarana Palaran Lestari (12/01).
Sarana Palaran Lestari yang merupakan anak perusahaan dari PT. Sarana Abadi Lestari dalam melakukan kegiatan usahanya berada di areal PT. Sarana Abadi Lestari, yang merupakan perusahaan bergerak di bidang Pengumpulan Sampah Tidak Berbahaya (Kode KBLI 38110), Pengumpulan Sampah Berbahaya (Kode KBLI 38120), Pengelolaan Dan Pembuangan Sampah Tidak Berbahaya (Kode KBLI 38211), dan Pengelolaan dan Pembuangan Sampah Berbahaya (Kode KBLI 38220).
Dipaparkan oleh Tami, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, setiap orang atau usaha yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang di hasilkan. Khusus untuk kebijakan Pengelolaan Limbah B3 terdapat perubahan istilah dimana awalnya untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 ini diwajibkan melengkapi Izin Pengelolaan Limbah B3, yang mana saat ini telah berubah bahwa untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 wajib untuk dilengkapi dengan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dan Surat Kelayakan Operasional.
Juga dilanjutkan oleh beliau, bahwa persetujuan teknis ini nantinya akan terintegrasi dengan Persetujuan Lingkungan, yang mana Persetujuan Teknis ini akan dijadikan dasar bagi PT. Sarana Palaran Lestari untuk melakukan Pembangunan Fasilitas Pengumpulan Limbah B3 dan wajib juga melengkapi dengan Surat Kelayakan Operasional (SLO) yang akan diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply