BALIKPAPAN – Bertempat di Hotel Granda Jatra, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menggelar Sosialisasi dan Pembinaan Kebijakan Lingkungan Pada Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (ZWP3K) Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021 secara daring maupun Luring (02/11).
Hadir pada kegiatan ini, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur H.M. Sa’bani M.Sc membuka acara dan 4 narasumber yaitu Erik Teguh Primianto S.Hut selaku Direktur pada Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor KLHK, Baharuddin S.Kel, M.Si Dosen Prodi Ilmu Kelautan Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Lambung Mangkurat, M.Ali Aripe, A.Pi, M.Si Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur, dan juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Ir. E.A.Rafiddin Rizal, ST, M.SI, IPM.
Dipaparkan oleh Rizal pada kesempatan yang diberikan, bahwa perairan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur merupakan salah satu wilayah dengan sebaran terumbu karang dan padang lamun yang unik karena dapat tumbuh dan berkembang hampir di semua wilayah, dan selain itu wilayah ini juga merupakan habitat dan migrasi bagi biota serta mamalia laut.
Berdasarkan hal itu, dijelaskan oleh Rizal, kebijakan lingkungan yang dijalankan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan visi dan misi Kepala Daerah yaitu menjadikan bidang lingkungan hidup sebagai salah satu kebijakan penting yang akan dilaksanakan dan menjadi salah ssatu isu strategis yang ditindaklanjuti dengan kebijakan, strategi serta program kegiatan.
“Visi DLH Prov,Kaltim sejalan dengan Visi Gubernur Kaltim Berani Untuk Kalimantan Timur Berdaulat, misi ke 4 Gubernur Kaltim Berdaulat dalam Pengelolaan SDA yang Berkelanjutan, dengan sasaran kerja Menurunnya Emisi Gas Rumah Kaca dari BAU Baseline” ujar belliau.
“Dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan hidup secara berkelanjutan, Pemerintah Provinsi kalimantan Timur juga telah menerbitkan Perda Kaltim No.2 Tahun 2021 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perda Kaltim No.1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” lanjutnya.
“Juga melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, Pemprov Kaltim juga telah menyusun dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis sebagai salah satu kewajiban Pemerintah Daerah dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” lanjutnya lagi.
Untuk itu, harapan beliau, dengan terselenggaranya kegiatan ini akan didapatkan informasi-informasi tambahan serta komitmen dari 7 Kabupaaten/Kota se Kalimantan Timur dalam penyelenggaraan kebijakan Zonasi WP3K ini.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply