Samarinda – Terbitnya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan peraturan turunannya memberikan implikasi terhadap berbagai kebijakan penataan lingkungan hidup.
Namun secara prinsip, peraturan perundang-undangan ini tidak berubah dari konsep pengaturan dalam ketentuan sebelumnya, dimana perubahan lebih diarahkan untuk penyempurnaan kebijakan dan aturan pelaksanaan sesuai dengan tujuan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan namun dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Demikian garis besar yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Manajemen Komisi Penilai Amdal yang dihadiri oleh seluruh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten dan Kota se Kalimantan Timur (21/02).
Dibuka oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur M. Chamidin, disampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini dimaksudkan untuk merefresh kembali mengenai konsep Persetujuan Lingkungan bagi seluruh anggota Komisi Penilai Amdal.
Selain itu, pentingnya pemahaman mengenai Peraturan Lingkungan Hidup baik dari pihak pemerintah maupun pihak swasta yang merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur terhadap peraturan-peraturan yang terkait dengan Persetujuan Lingkungan maupun Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah dan berbagai perubahannya menjadi fokus utama pada kegiatan ini.
Pentingnya pembangunan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup juga menjadi perhatian, dimana Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup yang bernama Amdalnet ini merupakan bagian dari Sistem Informasi Lingkungan Hidup (SILH) yang lebih besar.
Dalam hal ini, SILH sendiri berperan sebagai induk atau jangkar yang akan mengintegrasikan berbagai macam sistem informasi terkait lainnya sehingga peran Amdalnet sangat berperan penting dalam pengembangan SILH berikutnya.
Menghadirkan dua narasumber, Maurinus Roy Anggun Cahyadi selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Kementerian LHK dan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama Kementerian LHK Khansa Sitostratufana Arsy An Nisa, kegiatan yang dilaksanakan dari pagi hingga sore ini, mendapatkan apresiasi yang baik dari seluruh peserta baik yang hadir secara daring maupun luring.
Harapannya ujar Chamidin, kegiatan ini memberikan kesepahaman bagi semua anggota Komisi Penilai Amdal dalam menjalankan tupoksinya bagi kelangsungan lingkungan hidup yang baik di Kalimantan Timur ini.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply