SAMARINDA – Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi kalimantan Timur menyelenggarakan Sosialisasi Netralitas ASN di Lingkungan Pemprov Kaltim (28/03).
Dari 29 OPD pada sosialiasasi gelombang pertama , Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur bersama seluruh pegawainya hadir secara daring pada kegiatan ini.
Ditemui setelah selesainya kegiatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur mengatakan pentingnya hal ini diketahui oleh seluruh ASN terutama pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.
“Netralitas ASN merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar Pemilu dapat berjalan secara jujur dan adil antara calon yang berasal dari lingkungan birokrasi pemerintahan dengan calon dari luar pemerintahan” tutur Rizal.
Hal ini terpampang jelas pada Pasal 71 UU No.1/2015 yang berbunyi; Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang Membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang Menguntungkan atau Merugikan Salah Satu Calon selama masa Kampanye, “dalam pasal tersebut jelas ASN termasuk subjek hukum yang dilarang untuk membuat tindakan dimaksud, karena merupakan delik pelanggaran Pemilu” lanjutnya.
Untuk itu Rizal mendukung penuh kegiatan sosialisasi ini, selain mengingatkan kembali kepada ASN dibawah naungannya, juga memberi informasi kepada masyarakat bahwa ASN netral terhadap Pemilu yang dilaksanakan di Negeri ini.
“Kembali saya mengingatkan kembali kepada seluruh pegawai Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, bahwa netralitas ini merupakan salah satu kewajiban sebagai ASN, tidak memberikan tanda like, dislike, share, komentar dukungan, maupun kampanye terselubung pada kanal-kanal media sosial para calon maupun akun pribadi” pungkas beliau.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply