Sosialisasi Penyelesaian Pengaduan Lingkungan Hidup, Pengelolaan Aplikasi SP4N Lapor Dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Terkait FCPF-Cf Tahun 2024 Di Kecamatan Pulau Derawan.

By Dinas Lingkungan Hidup 11/18/2024 No Comments 2 Min Read

Pulau Derawan, 14 November 2024 – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLH) Kabupaten Berau bersama instansi terkait menggelar sosialisasi tentang penyelesaian pengaduan lingkungan hidup, pengelolaan aplikasi SP4N LAPOR, serta penyelesaian sengketa lingkungan hidup terkait program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) 2024. Acara ini berlangsung di Kantor Kecamatan Pulau Derawan dan dihadiri lebih dari 30 peserta, termasuk perwakilan masyarakat, pemerintah kampung, dan instansi teknis lainnya.

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris DLH dan Kebersihan Kabupaten Berau, Bapak H. Masrani. Dalam sambutan nya, ia menyoroti pentingnya transparansi dan respons cepat dalam penanganan pengaduan lingkungan hidup. “DLH Berau pernah memiliki aplikasi untuk menerima pengaduan, namun terkendala pengelolaan karena kurangnya sumber daya manusia. Program ini harus melibatkan masyarakat secara langsung dan berjalan transparan, terutama terkait program hibah FCPF,” jelasnya.

FCPF adalah program hibah internasional yang bertujuan menjaga kondisi hutan, menurunkan emisi karbon, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, program ini diawasi ketat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kami berharap program ini berjalan maksimal dan tidak ada temuan dalam audit keuangan. Kami juga mengimbau kepala kampung di Kecamatan Pulau Derawan untuk mendukung kelancaran pelaksanaannya,” tambah Bapak H. Masrani.

Penyampaian materi dilanjutkan oleh perwakilan DLH Kalimantan Timur, Pak Pajri Paji, SH. Ia menjelaskan pentingnya kebersamaan dalam menangani pengaduan terkait pencemaran lingkungan dan menjaga hutan. “Kampung di Kecamatan Pulau Derawan menerima insentif dari FCPF untuk menjaga lingkungan. Pelaporan penggunaan dana kini menggunakan format terbaru untuk meningkatkan transparansi,” paparnya.

Aplikasi SP4N LAPOR, yang telah ditetapkan sebagai aplikasi umum sejak 27 Oktober 2020, diandalkan sebagai saluran pengaduan lingkungan hidup. Aduan dapat disampaikan langsung maupun tidak langsung, meliputi informasi lengkap seperti identitas pelapor, lokasi kejadian, hingga dampak yang dirasakan. Proses tindak lanjut terdiri dari penerimaan, telaah, verifikasi, hingga penyelesaian yang melibatkan koordinasi lintas instansi.

Sosialisasi juga membahas penyelesaian sengketa lingkungan hidup, baik di dalam maupun di luar pengadilan, berdasarkan Permen LHK No. 4 Tahun 2013. Penyelesaian di luar pengadilan diutamakan karena lebih cepat, tepat, dan efisien. Prosesnya melibatkan verifikasi, klarifikasi, hingga pelaksanaan negosiasi dengan menggunakan jasa mediator jika diperlukan.

Melalui kegiatan ini, masyarakat Kecamatan Pulau Derawan diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam menangani isu lingkungan hidup. “Data visual berupa foto dan video sebagai bukti sangat penting dalam proses verifikasi aduan. Kami mendorong semua pihak untuk aktif menjaga lingkungan dengan mendokumentasikan setiap kejadian yang berpotensi merusak lingkungan,” kata Pak Pajri.

Kegiatan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk mengoptimalkan pelaksanaan program FCPF-CF dan penggunaan aplikasi SP4N LAPOR demi terciptanya pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik di masa depan.

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *