Sosialisasi RENSTRA Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur 2019 – 2023

By Dinas Lingkungan Hidup 10/21/2019 No Comments 3 Min Read

BALIKPAPAN – Kegiatan Sosialisasi RENSTRA (Rencanana Strategis) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019 – 2013 dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober 2019 bertempat di Hotel Blue Sky Balikpapan, dihadiri oleh perangkat daerah dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda, Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Barat dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur.

Disebutkan bahwa Renstra Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur tahun 2019 – 2023 ini  sejalan dengan Visi dan Misi ke 4 Gubernur Kalimantan Timur, yaitu Berani untuk Kalimantan Timur yang Berdaulat dan Berdaulat Untuk Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan, dengan tujuan menurunnya emisi gas rumah kaca, Seperti yang disampaikan dalam paparan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, Bapak E.A. Rafiddin Rizal ST,M.Si.

Target yang ditetapkan sesuai dengan tujuan yang dituangkan dalam RENSTRA dalam kurun waktu 5 tahun sebagai berikut :

      • Tahun 2019   :   12.181 juta ton CO2 Eq
      • Tahun 2020  :   12.941 juta ton CO2 Eq
      • Tahun 2021   :   13.818 juta ton CO2 Eq
      • Tahun 2022   :   14.667 juta ton CO2 Eq
      • Tahun 2023   :   15.558 juta ton CO2 Eq

Dijelaskan pula bahwa untuk mencapai target tersebut, maka diperlukan beberapa strategi. Adapun strategi yang dimaksud adalah :

    1. Peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta daya tampung lingkungan, yang dijabarkan dalam kebijakan sebagai berikut :
      • Penguatan perencanaan dan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, pengeloaan SDA dan system informasi lingkungan hidup
      • Peningkatan kesadaran dan komitmen para pemangku kepentingan dalam peningkatan kualitas lingkungan hidup dan sumber daya alam
      • Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran dari pemangku kepentingan thd upaya pemeliharaan LH dan pelestarian LH
      • Mengoptimalkan upaya Pemda, sektor swasta dan lembaga masyarakat dalam pelaksanaan inventarisasi GRK serta Adaptasi dan mitigasi perubahan iklim
    1. Peningkatan Kualitas Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, yang dijabarkan dalam kebijakan sebagai berikut :
      • Optimalisasi pengelolaab sampah yang beroreitasi pemanfaatan
      • Meningkatkan penghasil atau pengumpul limbah B3 yang memiliki izin
      • Minimalisasi pencemaran dan kerusakan LH yang disesabkan Limbah B3
      • Peningkatan pemanfaatan teknologi pengelolaan sampah dan limbah B3
    1. Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup dengan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan, yang dijabarkan dalam kebijakan sebagai berikut :
      • Meningkatkan kualitas LH dengan cara meningkatkan kualitas air, udara dan lahan
      • Meningkatkan pengendalian terhadap sumber pencemar
      • Memperluas cakupan program proper yang mengarah pada industry dan aktivitas pertambangan yang leih ramah lingkungan
      • Menyusun peraturan dan road map pencegahan dan pemulihan pencemaran dan kerusakan LH dan dipantau kualitas lingkungannya
      • Mengendalikan dan mempertahankan keberadaan tutupan hutan dan lahan oleh mltisektor utk indeks kualitas tutupan lahan secara berkelanjutan
      • Penerapan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan pada pengelolaan SDA
    1. Peningkatan Pengawasan, Penyelesaian Sengketa LH & Penegaka Hukum Lingkungan serta Penguatan Kapasitas, yang dijabarkan dalam kebijakan sebagai berikut :
      • Meningkatkan kualitas pelayanan pengaduan LH dan menindaklanjuti penanganan penyelesaian pengaduan/sengketa lingkungan
      • Mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan atas perizinan dan peraturan perundangan yang berlaku di bidang lingkungan hidup
      • Melaksanakan penegakan hukum lingkungan hidup
      • Mengoptimalkan pembinaan dan melaksanakan penilaian serta pemberian penghargaan LH (Adipura, Adiwiyata, Kalpataru dan Kampung Iklim
      • Meningkatkan kegiatan identifikasi, verifikasi dan validasi keberadaan masyarakat hukum adat terkait perlindungan dan pengelolaan LH
    1. Peningkatan Kapasitas Lembaga dan Tata Kelola Organisasi Bidang Lingkungan Hidup, yang dijabarkan dalam kegiatan sebagai berikut :
      • Peningkatan kompetensi dan profesionalisme aparatur
      • Penguatan akuntabilitas kinerja
      • Peningkatan kualitas data penunjang laporan bidang LH
      • Peningkatan Anggaran untuk mendukung pembangunan bidang LH
      • Peningkatan sarana dan prasarana penunjang kerja
      • Pembentukan UPT Laboratorium Lingkungan sebagai pelengkap organisasi

“Diharapkan dengan penerapan strategi diatas, maka sasaran RENSTRA yaitu menurunnya emisi gas rumah kaca dapat diwujudkan dengan menunjukkan indikator penurunan emisi sesuai target yang telah ditetapkan” tutup beliau.

(zen)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *