Tim pelaksana penerbitan persetujuan teknis (Pertek) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur pada hari Selasa, 29/07/2025 menyelenggarakan rapat penilaian substansi terhadap Dokumen Kajian Teknis Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan PT. Damanka Prima yang bergerak di bidang sektor Pertambangan Batubara, PT. Damanka Prima dengan luas wilayah 4.923 Ha berlokasi di Desa Sepaso Selatan, Sepaso Timur, Muara Bengalon Kecamatan Bengalon dan Desa Swarga Bara Singa Gembara Kecamtan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Rapat penilaian substansi ini dilaksanakan di ruang rapat PROPERLINK kantor DLH Prov Kaltim yang dipimpin oleh Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Muhamad Wahyudin, ST, M.Ling. Rapat ini dihadiri tim pembahas yang terdiri dari Burhan Kurniawan (Pengendali Dampak Lingkungan), Arman Iskandar Dinata Noor (Penyuluh Lingkungan), Tim Pembahas Bidang PPKLH serta perwakilan dari DLH Kapubaten Kutai Timur yaitu Taufiqurahman (Pengendali Dampak Lingkungan) dan perwakilan dari pihak perusahaan PT Damanka Prima beserta konsultan sebagai pemohon.
Kegiatan ini sebagai tindak lanjut permohonan penerbitan persetujuan teknis pembuangan air limbah yang diajukan oleh pemohon sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan teknis turunannya pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 05 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
Penilaian substansi dilakukan oleh tim pembahas terhadap kesesuaian isi dokumen kajian teknis yang telah disusun oleh pemohon yang berkaitan dengan :
a. besaran Usaha dan/atau Kegiatan dengan volume Air Limbah;
b. sistem pengolahan Air Limbah dan/atau pemanfaatan Air Limbah;
c. beban Air Limbah yang dibuang atau dimanfaatkan terhadap potensi dampak lingkungannya; dan
d. rencana pemantauan lingkungan yang dapat digunakan mengevaluasi efektifitas rencana pengelolaan lingkungan,
Leave a Reply