Jakarta – Melalui proyek kerja sama ASEAN dan Pemerintah Jerman dengan jargon Reduce, Reuse, Recycle to Protect the Marine Environment and Coral Reefs, Direktorat Pengendalian Pencemaran, dan Kerusakan Pesisir Laut (PPKPL), Kementerian LIngkungan Hidup dan Kehutanan berkolaborasi dengan GIZ Indonesia menyelenggarakan forum diskusi nasional antar pemangku kepentingan dengan mengusung tema Dialog Kebijakan Sirkularitas Plastik untuk Penanganan Sampah Laut.
Diselenggarakan di Hotel Pullman Jakarta, dialog ini menghadirkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal sebagai salah satu panelis.
Hal ini tidak lepas dari upaya peningkatan kapasitas dalam implementasi pengurangan kebocoran sampah dari darat guna melindungi lingkungan laut melalui aksi kolektif.
Kehadiran Rizal sebagai panelis kali ini tidak lain juga dikarenakan keberhasilan Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur sebagai satu-satunya Provinsi di Indonesia yang telah melakukan pemantauan sampah laut.
Dipaparkan Rizal pada sesi yang diberikan, bahwa pelaksanaan pemantauan yang dilakukan ini mengacu kepada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2020 tentang Pedoman Pemantauan Sampah Laut.
“Bekerja sama dengan akademisi Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Mula-warman, selama tahun 2022 Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan pemantauan di 2 (dua) lokasi pantai di Kota Balikpapan yaitu pantai Monpera dan pantai Lamaru” papar Rizal.
Dapi paparan yang beliau berikan, didapat data bahwa keberadaan sampah laut disebabkan oleh dinamika pasang surut muka air laut serta aktifitas domestik dari pemukiman warga.
“Jenis sampah makro yang mendominasi di lokasi penelitian adalah sampah plastik, sedangkan untuk sampah meso yang mendominasi adalah pecahan kaca dan keramik” tuturnya.
“Ini membuktikan bahwa pemerintah kabupaten maupun kota perlu lebih bekerja keras lagi dalam menangani sampah daratan sebelum akhirnya akan menuju kelaut” jelas Rizal.
Lebih jauh lagi, Rizal mengatakan bahwa pemantauan terhadap sampah laut ini perlu dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan. Data ini diharapkan dalam memberikan gambaran dominasi jenis sampah yang kemudian akan dijadikan dasar nagi program pencegahan bocornya sampah menuju perairan dan akhirnya bermuara ke laut.
Pada kesempatan akhir, Rizal menyampaikan, “Seperti halnya pemantauan di Teluk Balikpapan ini, hasilnya dinyatakan bahwa Teluk Balikpapan ini masih mampu menampung buangan limbah dari kegiatan usaha, namun perlu adanya pembatasan debit, konsentrasi serta beban pencemar yang dibuang ke laut tersebut. Pemantauan sampah laut mengindikasikan bahwa terjadi korelasi antara volume sampah di sekitar pantai monpera dan kegiatan di sekitar teluk”.
“Terlebih lagi, Pemerintah Provinsi akan meminta pelaku usaha untuk dapat mengelola dan mematuhi regulasi terkait dengan pembuangan limbah ke laut” pungkas Rizal.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply