SAMARINDA – Dengan hadirnya SK Bupati Paser Nomor 413.3/Kep – 268/2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Mului, serta Penetapan Hutan Adat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.5474/MENLHK-PSL/PKTHA/PSL.1/10/2020 tentang Penetapan Hutan Adat Mului kepada Masyarakat Hukum Adat Mului seluas ± 7.722 Ha, maka masyarakat Mului mempunyai payung hukum dalam melindungi Hutan Adat Mului dari ancaman maupun kebijakan pihak luar yang bertolak belakang dengan perlindungan semangat perlindungan Hutan Adat Mului tersebut.
Dalam kegiatannya melindungi dan melestarikan hutan adat ini, banyak hal dilakukan oleh meraka. Dimulai dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan, dilakukan sebanyak 10 orang dalam kegiatan satu minggu dalam sebulan, hal ini dimaksudkan untuk mencegah potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Penegakan hukum adat pun diberlakukan oleh Masyarakat Hukum Adat (MHA) Mului, dimana dilarang melakukan penebangan pohon ulin di wilayah adat maupun hutan adat dengan dinikmati oleh generasi yang akan datang.
Selain itu, MHA Mului juga menerapkan peraturan pelarangan penanaman pohon sawit dikarenakan berpotensi merusak tanah dan air.
Terkait dengan Daerah Aliran Sungai, MHA Mului melakukan penyelamatan dan perlindungan di 3 DAS dari bahaya pencemaran yang diakibatkan penambangan emas liar dan abrasi pinggiran sungai, yaitu DAS Kandilo, DAS Telake, dan DAS Adang Kuaro.
Semua ini dilakukan dengan tekad menjaga dan melestarikan lingkungan hidup yang nantinya akan menjadi warisan bagi anak cucu di masa mendatang.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply