SAMARINDA – PT. Kumala Nugraha Rachmi (PT.KNR) merupakan perusahaan yang memiliki 5 KBLI yang terdiri dari aktivitas klinik swasta, aktivitas pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan selain dokter dan dokter gigi, perdagangan eceran barang dan obat farmasi untuk manusia di apotik, aktivitas pelayanan penunjang kesehatan, dan aktivitas angkutan khusus pengangkutan orang sakit (medical evacuation).
Dimana berdasarkan surat resmi yang ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur tertanggal 28 Januari 2022 , PT. KNR mengajukan Permohonan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yangmana dalam hal ini adalah 4.penerbitan Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan.
Menindaklanjuti surat permohonan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dipimpin oleh Kepala Dinas E.A. Rafiddin Rizal melaksanakan Rapat Validasi Dokumen Administrasi Persetujuan Teknis PT. KNR yang telah diajuka.
Dipaparkan pada rapat, dalam tahap operasionalnya, diestimasikan bahwa tenaga kerja operasi sejumlah 100 orang, tamu (rawat jalan) mencapai 200 orang, dengan kapasitas rawat inap sejumlah 10 orang.
Estimasi penggunaan air bersih mengacu pada SNI 03-7065-2005 tentang Tata Cara Perencanaan Sistem Plambing (bagi tenaga kerja operasional), Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit (bagi pasien rawat inap dan rawat jalan), dengan estimasi timbulan air limbah mengacu pada Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No.534/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal PedomanPenentuan Standar Pelayanan Minimal Bidang Penataan Ruang, Perumahan, Permukiman dan Pekerjaan Umum, selanjutnya air limbah yang dihasilkan akan disalurkan untuk dikelola dengan menggunakan unit IPAL.
Dipaparkan pula bahwa kontinuitas produksi dan air limbah berlangsung fluktuatif tergantung dari penggunaan ar bersih, dengan estimasi penggunaan air tertinggi terjadi di pagi hari (pukul 06.00-09.00) dan sore hari (pukul 16.00 – 19.00) dari kegiatan pasien rawat inap. Dengan badan air permukaan yang menerima air limbah adalah anak sungai Karang Asam Kecil.
Untuk itu, mengacu pada Pasal 3 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan wajiba AMDAL atau UKL/UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah wajib memiliki Persetujuan Tenis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO).
ID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply