Samarinda – PT Mitra Murni Perkasa merupakan perusahaan berstatus Penanaman Modal Dalam Negeri yang bergerak dibidang industri pengolahan bijih nikel yang berencana untuk mengolah bahan baku bijih nikel (nickel ore) laterit menjadi nickel matte dengan kapasitas produksi sebesar 27.800 MT/tahun dengan menggunakan teknologi Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) yang menggunakan tanur listrik dengan kapasitas 2 x 48 MVA. Lokasi Smelter Nikel seluas 22,75 Ha berada di Kelurahan Kariangau, yang berjarak sekitar 27 km dari pusat Kota Balikpapan
Untuk itu, Dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Zaratustra Rahmi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi kalimantan Timur melaksanakan Penilaian Susbtansi Dokumen Persetujuan Teknis PT. Mitra Murni Perkasa (28/04).
Dipaparkan pada rapat, proses pemurnian dan pengolahan nikel PT MMP terdiri atas beberapa tahapan menyesuaikan dengan bijih nikel dan produk akhir yang diharapkan (nickel matte), meliputi penyaringan & pemecahan, pengeringan, reduksi-kalsinasi, peleburan, pemurnian, dan granulasi.
Dimana proses pengolahan dan pemurnian nikel ini akan menghasilkan limbah gas, padat, dan cair, di antaranya emisi gas, debu, kebisingan, getaran, gipsum dan terak (slag), dan limbah proses (cair) yang berpotensi menimbulkan dampak gangguan kesehatan masyarakat apabila tidak ditangani dengan benar.
Sumber emisi berasal dari emisi gas buang cerobong (chimney) dari dari fasilitas tanur
pengering, tanur reduksi, tanur listrik dan tanur pemurnian (konverter), serta berasal dari genset 3 unit dengan kapasitas masing – masing yaitu 736 KW yang merupakan fasilitas kelistrikan sebagai cadangan sumber daya listrik jika terjadi masalah dengan aliran listrik utama dari PT PLN.
Terkait dengan rencana pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah, dipaparkan bahwa Rencana pengelolaan untuk air limbah konstruksi akan menggunakan tangki septic serta biotank dan tahap operasi akan menggunakan Sewage Treatment Plant (STP), untuk selanjutnya dipergunakan untuk penyiraman taman dan jalan di lokasi PT MMP.
Menanggapi pemaparan yang diberikan, Zaratustra Rahmi menyatakan bahwa dokumen administrasi persetujuan teknis PT. Mitra Murni Perkasa ini disusun untuk penerbitan persetujuan teknis Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah (Penyiraman Jalan dan RTH) serta Pembuangan Emisi Ke Udara Ambien, di mana kegiatan PT. Mitra Murni Perkasa adalah Pabrik Pengolahan Bijih Nikel.
Dikatakan oleh beliau, mengacu pada Pasal 3 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL atau UKL/UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah wajib memiliki Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO), yang diwujudkan pada kegiatan Validasi Dokumen Administrasi Persetujuan Teknis yang dilakukan kali ini.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply