Verifikasi Lapangan PT.Kaltim Nitrate Indonesia oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur

By Dinas Lingkungan Hidup 01/28/2020 No Comments 2 Min Read

Bontang –  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi kalimantan Timur didampingi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bontang, pada tanggal 15 Januari 2020, melakukan kegiatan verifikasi perubahan izin pembuangan air limbah ke laut terhadap PT Kaltim Nitrate Indonesia. Kegiatan kunjungan lapangan ini berdasarkan Surat dari Technical & SHE Manager PT Kaltim Nitrate Indonesia Nomor 212/KNI/IX/2019 tanggal 1 November 2019 perihal Permohonan Perubahan Izin Pembuangan Air Limbah dan Surat dari Kepala Bidang Layanan Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 503/2159.1/DPMPTSP-IV/XI/2019 tanggal 5 Nopember 2019 perihal Permohonan Rekomendasi Teknis.

PT Kaltim Nitrate Indonesia adalah pabrik yang menghasilkan Produk berupa Ammonium Nitrate dengan kapasitas produksi 400.000 ton/tahun dengan jenis air limbah yang dihasilkan adalah :

    1. Air  limbah air pendingin (blowdown cooling tower)
    2. Air hujan gate No 1 (air hujan berpotensi terkontaminasi dari areal chemical storage, metering station, office, control building, workshop, Fire Water Tank and MCC 1)
    3. Air hujan gate No 2 (air hujan berpotensi terkontaminasi dari areal cooling tower, PHE/Plate Heat Exchanger, MCC 2, UAN, AN wet Plant, AN dry plant, NA Plant, NA Storage and WWT)
    4. Air hujan gate No 3 (air hujan berpotensi terkontaminasi bagging plant, North guard)
    5. Air limbah Domestik (MCK)

Verifikasi lapangan ini dilaksanakan terkait dengan kegiatan pembuangan air limbah ke laut. Untuk dapat diberikan rekomendasi teknis, DLH Provinsi Kalimantan Timur akan menyesuaikan hasil kajian pembuangan air limbah dengan kondisi aktual di lapangan. Izin Pembuangan Air Limbah ke Laut akan diproses sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 117 tahun 2011 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian/Penolakan Izin Pembuangan Air Limbah ke Laut kepada Gubernur Kalimantan Timur.

Sejak Diterbitkannya PERPRES No. 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menjadi pemicu terhadap kebijakan Gubernur Kalimantan Timur untuk melimpahkan kewenangan memproses dan menerbitkan izin/non izin yang menjadi kewenangan Provinsi kepada Badan Penanaman Modal & PTSP (BPMPTSP); dan ini pada dasarnya merupakan penguatan terhadap PERGUB Kalimantan Timur No. 17 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan PTSP. Pencanangan kebijakan pelimpahan kewenangan tersebut sudah dilakukan pada tanggal 27 November 2014 oleh Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur atas nama Gubernur. Implikasi dari kebijakan ini bagi BPMPTSP.

Hasil dari verifikasi lapangan adalah ditetapkannya koordinat titik penaatan dan pembuangan air limbah dari masing-masing sumber air limbah. Dimana parameter air limbah yang wajib dipantau adalah :

    1. Air limbah pendingin dari cooling tower(Residu chlorine, Seng, Phospate, pH)
    2. Air hujan (akan disesuaikan dengan hasil kajian air limbah dan peraturan yang berlaku)
    3. Air limbah domestik (pH, BOD, COD, TSS, Minyak dan lemak, Amoniak, total Coliform)

Selanjutnya, penentuan jumlah debit air limbah yang akan dibuang ditampilkan dalam kajian pembuangan air limbah ke laut yang telah di presentasikan oleh pihak Pemrakarsa pada tanggal 19 November 2019. Rekomendasi teknis akan diterbitkan setelah perusahaan telah melalui proses perizinan berdasarkan Permen LH No. 12 Tahun 2006 dan persyaratan tervalidasi dengan lengkap berdasarkan Permen LHK No. 102 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

(dlh)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *