Balikpapan – Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Indonesia telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Nilai Ekonomi Karbon.
Dimana dengan hadirnya Peraturan Presiden tersebut, maka diharapkan akan dapat menggerakkan lebih banyak pembiayaan dan investasi hijau yang berdampak pada pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Menyadari hal tersebut, berkolaborasi bersama Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI) Kalimantan Timur, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Workshop Pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon dan Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Berbasis Hutan dan Lahan di Kaltim (29/08/2023).
Menyampaikan laporan panitia, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal mengatakan sehubungan dengan penyelenggaraan nilai ekonomi karbon di Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur sudah melangkah lebih maju melalui program penurunan emisi berbasis kinerja.
“Kaltim telah menerima pembayaran dari World Bank yang diperuntukan untuk alokasi tanggung jawab, kinerja dan juga penghargaan atas kinerja dari seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Kalimantan Timur terhadap penurunan emisi gas rumah kaca” tutur Rizal.
“Beberapa bulan lalu kami pun menghadiri sosialisasi bersama ibu Menteri LHK mengenai Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2021, dimana hal ini membuka peluang bagi kita bersama untuk pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon di Provinsi Kalimantan Timur” ujar beliau.
Untuk itu dikatakan oleh Rizal, maka melalui pelaksanaan kegiatan ini diharapkan akan banyak informasi dan arahan kebijakan serta langkah-langkah strategis di dalam melaksanakan kebijakan nilai ekonomi karbon dalam mencapai NDC, perdagangan karbon, dan sertifikasi pengurangan emisi.
“Juga peluang pendanaan REDD+ yang perlu diketahui oleh para pihak yang berada di yurisdiksi Provinsi Kalimantan Timur” tutup Rizal.
Berkaitan dengan hal ini, pada arahan yang dberikan, Gubernur Isran Noor pun menyatakan bahwa persoalan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama.
“Bukan hanya tanggung jawab masyarakat, pemerintah dan LSM, tapi juga negara-negara maju di dunia” tegas Gubernur Isran.
Dijelaskan oleh beliau, sejak lebih dari 10 tahun lalu Kalimantan Timur telah berkomitmen menjaga hutan dan lingkungan, menjadikan isu lingkungan dalam RPJMD 2018-2013 , juga menggaungkan Program Kaltim Green.
“Kaltim telah membuat berbagai regulasi berupa peraturan daerah dan peraturan gubernur untuk mitigasi perubahan iklim dan perkebunan berkelanjutan. Dimana semua itu dilakukan dengan melibatkan semua komponen daerah, masyarakat, pemerintah, NGO serta LSM” tuturnya.
Diungkapkan oleh beliau, upaya penurunan emisi karbon yang telah dlakukan oleh Kalimantan Timur telah dibayar oleh World Bank sebesar USD 20,9 juta dari total USD 110 juta melalui program FCPF Carbon Fund.
“Kalimantan Timur berhasil menurunkan 32 juta ton co2eq dari target 22 juta ton, yang artinya masih ada kelebihan sebesar 10 juta ton,” jelas beliau.
“Jadi, dana karbon yang diperoleh Kaltim mencapai Rp1,3 triliun, dimana dana kompensasi karbon itu telah disalurkan ke kabupaten kota tempat beradanya masyarakat yang konsisten menjaga hutannya” pungkas Gubernur Isran.
Terdiri dari 2 sesi, pelaksanaan workshop hari pertama dari rencana dua hari pelaksanaan ini menghadirkan tiga narasumber yang memberikan paparannya pada sesi pertama, Direktur Penghimpunan dan Pengembangan Dana BPDLH Kemenkeu RI Endah Try Kurniawaty, Asisten II Setda Provinsi Kalimantan Timur Ujang Rachmad, dan Direktur Mitigasi Perubahan Iklim KLHK RI Yulia Suryanti, serta dimoderatori oleh Ketua Harian DDPI Kaltim Prof.Daddy Ruhiyat.
Pada sesi kedua, hadir pula tiga narasumber dengan paparannya, Analis Kebjakan Ahli Utama Bidang Perubahan Iklim KLHK RI Joko Prihatno, Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan KLHK RI Edwan Sudaryanto, serta Analis Kebijakan Ahli Utama Bidang Perubahan Iklim KLHK RI Syaiful Anwar. Sesi ini dimoderatori oleh Staff Ahli Gubernur Kalimantan Timur Bidang Lingkungan Hidup Stepi Hakim.
Workshop yang dilaksanakan di Hotel Novotel Balikpapan ini dihadiri lebih 500 orang peserta yang terdiri para berbagai pihak yaitu dari Instansi Pemerintah Pusat, Anggota DPR-RI Dapil Kaltim (Anggota Komisi VII DPR RI Awang Faroek Ishak), Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim (Muhammad Samsun), Bupati/Walikota se-Kaltim, OPD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, OPD Pemerintah Kabupaten/Kota, Akademisi, Mitra Pembangunan, Sektor Swasta Kehutanan, Sektor Swasta Perkebunan, Sektor Swasta Pertambangan , dan Asosiasi Swasta.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply