Rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup: Pembahasan UKL-UPL untuk Kegiatan Eksplorasi Pasir Kuarsa

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar Rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup untuk membahas Usaha dan/atau Kegiatan Eksplorasi Golongan Mineral Bukan Logam, khususnya jenis pasir kuarsa. Rapat ini dilaksanakan guna memastikan aspek lingkungan hidup menjadi prioritas dalam rencana kegiatan eksplorasi yang akan dilakukan.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari perusahaan terkait, tim ahli lingkungan, dan pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup. Agenda utama rapat adalah membahas dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) yang disusun oleh perusahaan sebagai bentuk komitmen terhadap pengelolaan lingkungan.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Timur dalam hal ini diwakili oleh M. Chamidin S.Hut,. M.Si Selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan menegaskan bahwa pembahasan UKL-UPL merupakan langkah awal yang sangat penting sebelum memulai kegiatan eksplorasi. “Kami ingin memastikan bahwa setiap rencana eksplorasi tidak hanya mempertimbangkan potensi ekonominya tetapi juga dampak lingkungannya. Kolaborasi ini adalah bukti nyata bahwa pembangunan berkelanjutan dapat diwujudkan,” ujarnya

Dalam diskusi tersebut, para peserta rapat mengupas detail rencana eksplorasi, seperti metode pengambilan pasir kuarsa, pengelolaan limbah, upaya pemulihan ekosistem, dan dampak terhadap masyarakat sekitar. Selain itu, para ahli memberikan saran dan rekomendasi terkait langkah-langkah mitigasi agar dampak negatif terhadap lingkungan dapat diminimalkan.

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang eksplorasi mineral, pihak terkait menyatakan komitmen nya untuk mengikuti semua peraturan yang berlaku serta memastikan kegiatan operasionalnya sejalan dengan prinsip keberlanjutan.

Hasil dari rapat ini akan menjadi landasan dalam memutuskan persetujuan dokumen UKL-UPL, yang nantinya akan menjadi acuan dalam pelaksanaan eksplorasi pasir kuarsa. Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan kegiatan ini dapat berjalan secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak.

Rapat Pembahasan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah untuk PT Daya Mulia di Provinsi Kalimantan Timur

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melalui menggelar rapat penting terkait Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, khususnya untuk PT Daya Mulia. Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan operasional perusahaan sesuai dengan standar lingkungan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam agenda rapat yang berlangsung di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Timur, hadir perwakilan dari pihak perusahaan PT Daya Mulia, tim teknis dari dinas terkait, serta ahli lingkungan yang memberikan masukan teknis mengenai pemenuhan baku mutu air limbah. Pemeriksaan dokumen teknis, evaluasi terhadap rencana pengelolaan air limbah, hingga pembahasan solusi atas potensi dampak lingkungan menjadi fokus utama dalam pertemuan ini.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Timur dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan Ibu Ir. Zaratustra Rahmi, M.Si.  menyampaikan bahwa rapat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah Kalimantan Timur, terutama mengingat potensi dampak lingkungan dari kegiatan operasional industri.“Melalui rapat ini, kami ingin memastikan semua aspek teknis dipenuhi oleh perusahaan, agar air limbah yang dihasilkan dapat dikelola dengan baik tanpa mencemari lingkungan,” ujarnya

PT Daya Mulia, sebagai salah satu pelaku industri, menyatakan komitmen nya untuk mematuhi peraturan pemerintah dan menerapkan teknologi ramah lingkungan dalam proses produksinya. Perwakilan perusahaan juga menyampaikan sejumlah dokumen yang memuat detail pengelolaan limbah serta hasil uji laboratorium terkait kualitas air limbah mereka.

Setelah pembahasan menyeluruh, tim teknis dan pemerintah provinsi akan melanjutkan dengan penerbitan persetujuan teknis, apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi. Hal ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam menjaga keseimbangan antara kegiatan industri dan kelestarian lingkungan hidup di Kalimantan Timur.

Rapat ini merupakan salah satu bukti nyata sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang tetap memperhatikan aspek lingkungan.