Jakarta – Dalam rangka koordinasi dan konsultasi perihal aplikasi SPARKLING (Sistem Pelayanan Elektronik Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), tim efektif Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dipimpin oleh Kepala Dinas, Ir. E.A. Rafiddin Rizal, ST, M.Si mengunjungi Dirjen PPKL (Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta.
Ditemui oleh Ibu Luckmi Purwandini, ST, M.Si selaku Direktur Pengendalian Pencemaran Air, kegiatan dilaksanakan di ruang rapat Kalpataru (19/10), bapak Rizal memberikan pemaparan tentang aplikasi terpadu yang sedang dikembangkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur yang bernama SPARKLING.
Pada kesempatan tersebut, beliau meminta dukukan dari KLHK terkait pengembangan aplikasi tersebut, dimana dukungan tersebut akan memberikan ruang yang lebih luas kepada Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Timur dalam pengembangan aplikasi secara berkesinambungan, dimana salah satu yang dipaparkan beliau adalah dukungan berupa data pengukuran realtime untuk kualitas air (ONLIMO) dan pengukuran kualitas udara (AQMS).
Data pengukuran relatime ini selanjutnya akan diintegrasikan ke dalam SPARKLING sehingga data tersebut dapat ditampilkan dalam bentuk peta dan laporan kualitas udara dan air untuk wilayah Kalimantan Timur.
Hal tersebut disambut dengan sangat baik oleh Ibu Luckmi, dengan antusias beliau mendengarkan pemaparan yang diberikan dan memberikan masukannya. Dikatakan beliau bahwa KLHK mengapresiasi langkah yang ditempuh oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur ini dan memberikan dukungan penuhnya, beliau juga mengutarakan bahwa ini merupakan suatu terobosan yang sangat bagus, KLHK dan Dinas Lingkungan Hidup dapat bersinergi untuk memberikan pelayanan dan informasi kepada masyakarat.
Selain hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melalui Rizal juga menyatakan dukungan penuhnya terhadap aplikasi yang sedang dikembangkan juga oleh KLHK yaitu SIMPEL (Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup), yaitu sistem pelaporan yang harus dilakukan oleh perusahaan terkait laporan RKL-RPL, laporan UKL-UPL, laporan pengendalian pencemaran air, laporan pengendalian pencemaran udara, laporan pengelolaan limbah B3 dan laporan pengendalian kerusakan lingkungan yang juga dilakukan secara elektronik / online.
Dimana menurut beliau, sinergi antara SPARKLING dan SIMPEL ini sangat memberikan gambaran mengenai keseriusan pemerintah dalam mengelola dan melindungi lingkungan hidup di Indonesia pada umumnya dan Kalimantan Timur pada khususnya.
(PPID DLH Kaltim)
Leave a Reply