SAMARINDA – Dilaksanakan dengan menerapkan protokol Kesehatan yang ketat, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dipimpin oleh Kepala Dinas, Bapak E.A. Rafiddin Rizal, menggelar Rapat Tindak Lanjut Persiapan dan Pemantapan Lokasi Incinerator secara daring.
Diinformasikan oleh beliau bahwa telah dilakukan evaluasi terkait dengan rencana Lokasi Pembangunan Fasilitas Pengolahan Limbah B3, dimana selanjutnya telah ditetapkan bahwa rencana lokasi pembangunan incinerator ini berada pada kawasan Rencana TPA Palaran yang berlokasi di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda Provinsi Kaltim.
Sebagai gambaran, dituturkan oleh beliau, bahwa lokasi Rencana TPA Palaran ini memiliki luasan sebesar 30 Hektar, dimana dari Luasan tersebut yang akan dialokasi sebagai Lahan untuk pembangunan Incinerator adalah seluas 1 Hektar, dengan persyaratan areal sebagaimana Pasal 129 Peraturan MENLHK No. 6 Tahun 2021 telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Daerah bebas banjir atau daerah yang dapat dilakukan rekayasa dengan teknologi untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ;
- Berada di kawasan industri dan/atau daerah yang diperuntukkan sebagai daerah industri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bagi Pengolah Limbah B3; dan
- Memiliki jarak aman, paling dekat :
- 150 m (seratus lima puluh meter) dari jalan utama atau jalan tol;
- 300 m (tiga ratus meter) dari daerah pemukiman, perdagangan, rumah sakit, pelayanan kesehatan atau kegiatan sosial, hotel, restoran, fasilitas keagamaan dan pendidikan;
- 300 m (tiga ratus meter) dari garis pasang naik laut, sungai, daerah pasang surut, danau, rawa, mata air; dan
- 300 m (tiga ratus meter) dari daerah yang dilindungi (cagar alam dan hutan lindung)
Diingatkan Kembali oleh Rizal bahwa sebelumnya telah dilakukan dilakukan rapat pembahasan rendana Lokasi Incinerator ini yang dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 2021, dimana hasil dari rapat dimaksud terdapat beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti terkait dengan Rencana Pembangunan Incinerator ini, antara lain :
-
- Sesuai dengan alokasi areal yang diusulkan oleh Pemkot Samarinda bahwa terdapat 2 (dua) calon lokasi pada Kawasan Rencana TPA Palaran, dimana masing-masing lokasi memiliki luas 1 hektar, dimana status lahan harus dan akses jalan diclearkan terlebih dahulu untuk menghindari terjadinya permasalahan lahan dikemudian hari.
- Saat ini Pemerintah Kota Samarinda telah memproses Surat Rekomendasi atau advise teknis Kesesuaian Tata Ruang terkait dengan Lokasi Incinerator dimaksud, dimana Rencana lokasi berada di hutan lindung namun bisa digunakan sebagai lokasi incinerator. SHP revisi RTRW termasuk kedepannya diperuntukkan infrastruktur perkotaan untuk pemrosesan sampah.
- Akan dilakukan kunjungan lapangan lanjutan dalam rangka finalisasi lokasi Incinerator, setelah adanya penetapan lokasi Incinerator oleh Pemerintah Provinsi Kaltim dan Pemerintah Kota Samarinda, dengan tujuan agar dapat memastikan kesesuaian persyaratan lokasi serta ketersediaan akses jalan menuju lokasi incinerator.
- Penyusunan Dokumen Perencanaan baik itu berupa FS, DED dan AMDAL akan dilaksanakan setelah adanya penetapan Lokasi Incinerator ini, dan diharapkan saat finalisasi tidak terdapat perubahan rencana Lokasi Incinerator ini, dimana untuk penyusunan DED dan FS dapat dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2022.
- Dinas Lingkungan Hidup Provinsi perlu untuk berkoordinasi kepada KLHK terkait dengan kepastian bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim mendapatkan program Hibah Incinerator ini dari KLHK, dimana hal ini akan dijadikan dasar dalam penyusunan Surat Permohonan Hibah oleh Gubernur Kaltim kepada KLHK.
Di akhir kesempatannya, beliau mengharapkan melalu rapat hari terdapat beberapa hal yang dapat ditetapkan secara bersama, terutama sehubungan dengan Finalisasi Lokasi Rencana Incinerator ini, dengan harapan nantinya lokasi kegiatan Incinerator ini terlah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh KLHK.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply