SAMARINDA – Dibuka dan dilaksanakan secara daring oleh Kepala Dinas, Bapak E.A.Rafiddin Rizal, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Validasi KLHS Perubahan RPJMD Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2018-2023, dimana dokumen KLHS ini telah dimohonkan melalui aplikasi SPARKLING Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timurpada tanggal 28 Juni 2021 dan telah ditetapkan jadwal pembahasan validasi tanggal 7 Juli 2021.
Dikatakan oleh beliau bahwa kegiatan ini guna menindaklanjuti surat dari PLT Sekrertaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 050.31/20.81/Ekofrasda-Bapelitbang tanggal 2 Juni 2021 perihgal Permohonan Pra Validasi KLHS perubahan RPJMD
Dikatakan dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajianlingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), KLHS – RPJMD dimaknai sebagai analisis sistematis, menyeluruh, danpartisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuanpembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen RPJMD
Juga, lanjut Rizal, berpegang pada Undang-Undang No.32 Tahun 2009, PP N0.46 Tahun 2016, dan PermenLHK No.P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.I/12/2017, maka untuk dokumen KLHS yang telah dilakukan penjaminan kualitas secara mandiri haruslah dilakukan validasi.
Kegiatan ini difasilitasi Sekretariat Validasi DLH Prov Kaltim yang dihadiri secara daring dan luring oleh Tim Validasi KLHS RPJMD Tingkat Kab/Kota di Provinsi Kalimantan Timur yang terdiri dari perwakilan beberapa instansi dan Akademisi/ Perguruan Tinggi di Samarinda, juga perwakilan Tim Pokja KLHS RPJMD Kab. PPU didampingi Tenaga Ahli KLHS Perubahan RPJMD Kabupaten Penajam Paser Utara.
Leave a Reply