BALIKPAPAN – Pemerintah Indonesia seperti telah diketahui bersama melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menandatangani perjanjian pembayaran penurunan emisi (ER-PA) FCPF-Carbon Fund pada tanggal 25 November 2020. Dimana Kalimantan Timur telah dipilih oleh KLHK sebagai lokasi pelaksanaan program penurunan emisi berbasis yurisdiksi FCPF-Carbon Fund tersebut. Program penurunan emisi FCPF-Carbon Fund merupakan bagian dari upaya penting yang harus dilakukan oleh pemerintah baik ditingkat nasional dan provinsi dalam mengurangi deforestasi dan degradasi serta memastikan Indonesia dan Provinsi Kalimantan Timur berada di jalur yang tepat dalam pembangunan hijau.
Dalam rangka tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Penguatan Kapasitas SDM Sektor Kehutanan Dalam Penggunaan Portal MRV Kaltim yang disenggarakan secara daring dan luring di Hotel Platimum Balikpapan yang dimulai sejak tanggal 28 Oktober 2021 dan sedianya selesai tanggal 29 Oktober 2021.
Dibuka oleh Kepala Dinas, E.A. Rafiddin Rizal, dilaporkan bahwa Program FCPF-Carbon Fund yang dilaksanakan sejak tanggal 18 Juni 2019 dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 ini telah memberikan pelaporan pelaksanaan sebanyak 3 kali.
“Tindak lanjut setelah melaksanakan pelaporan akan dilakukan proses verifikasi oleh pihak ketiga yang ditunjuk bersama oleh KLHK dan Bank Dunia, yang bilamana dapat dibuktikan pada periode pelaporan telah terjadi penurunan emisi di bawah baseline, maka pemerintah Indonesia dan utamanya Kalimantan Timur dapat memperoleh pembayaran berbasis kinerja” ujar Rizal.
Dipaparkan lebih lanjut oleh beliau, seiring dengan berjalannya aktivitas penurunan emisi GRK dari sektor berbasis lahan melalui program FCPF-Carbon Fund maka perlu ada prasyarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh pembayaran berbasiskan kinerja (result based payment) yaitu menyelesaikan ER-Monitoring Report ke KLHK dan FCPF di mana di dalamnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur perlu melaporkan aktivitas penurunan emisi (REDD+) khususnya dari sektor Perkebunan di tingkat Provinsi dan Kabupaten serta pelaku usaha. Data aktivitas tersebut harus di masukan ke dalam sistem informasi yang dapat diakses secara online yaitu web portal MRV Kalimantan Timur yang dapat diakses melalui link http://mrv.kaltimprov.go.id.
Sistem Informasi pelaporan telah dibangun oleh WWF Indonesia dan kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dengan tujuan sebagai tools dan informasi data mengenai kegiatan penurunan emisi GRK dari sektor lahan/berbasis REDD+. Peran portal data MRV ini masuk ke dalam program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) sebagai informasi yang akan digunakan dalam pembagian insentif terkait penurunan emisi GRK berbasis REDD+, yaitu penghitungan emisi karbon dari sektor lahan berupa kegiatan deforestasi dan degradasi hutan.
“Sehubungan dengan hal tersebut, maka diperlu dilakukan bimbingan teknis yang dilaksanakan saat ini tentang penggunaan aplikasi portal MRV Kalimantan Timur untuk entitas dari sektor Kehutanan baik di tingkat Provinsi,Kabupaten, maupun Kota” lanjutnya
“Yang pada kesempatan ini juga akan diajarkan bagaimana memasukan data aktivitas yang berhubungan dengan kegiatan emisi ke dalam portal MRV Kalimantan Timur”.
“Besar harapan saya dari pelaksanaan kegiatan ini adanya pemahaman mendalam dalam menggunakan dan memanfaatkan Portal MRV Kalimantan Timur ini sebagai pusat data dan informasi mengenai aktivitas penurunan emisi, terutama dalam hal ini dari sektor Kehutanan” tutup beliau
(PPID DLH.Prov.Kaltim)
Leave a Reply