Samarinda – PT. Pupuk Kalimantan Timur (PT. Pupuk Kaltim) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang industri petrokimia hulu (kelompok industri kimia dasar berbasis minyak, gas, dan batubara) berlokasi di Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.
Terkait dengan rencana perubahan pembangunan pabrik NPK Chemical kapasitas produksi 1 x 575.000 mtpy dan NPK Fused kapasitas produksi 2 x 250.000 mtpy menjadi NPK Fused dengan kapasitas produksi 2 x 250.000 mtpy dan perubahan lokasi kegiatan dari lahan industri selatan ke lahan industri utara, maka Dinas Lingkungan Hidup Provinsi kalimantan Timur menyelenggarakan Rapat Teknis Adendum Andal & RKL RPL PT.Pupuk Kaltim atas rencana perugahan tersebut.
Pada kesempatan ini, disampaikan bahwa PT. Pupuk Kaltim berencana melakukan perubahan rencana lokasi pabrik NPK baru dari semula berlokasi di Lahan Industri Selatan Pabrik-5 dan berpindah ke Lahan Industri Utara agar berdekatan dengan pabrik NPK eksisting dengan pertimbangan kemudahan koordinasi dan dapat memanfaatkan fasilitas bersama seperti gudang, maintenance, tenaga kerja, dan kolam retensi, melakukan perubahan bahan baku dan bahan penolong serta melakukan penambahan peralatan produksi.
Yang mana rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan ini merupakan rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan yang telah terlingkup dalam dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL PT. Pupuk Kaltim tahun 2019.
Dipaparkan pula pada rapat bahwa untuk melaksanakan kegiatan ini, PT.Pupuk Kaltim telah memiliki perizinan berupa a. Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup No. 660/K.269/2013 dan Izin Lingkungan Nomor : 660/K.270/2013 tanggal 19 Maret 2013 atas dokumen Andal dan RKL-RPL rencana Usaha dan/atau Kegiatan Industri Petrokimia Hulu untuk Pengembangan Kawasan Industri oleh PT. Pupuk Kalimantan Timur Dengan Luas Areal ± 220 ha yang secara administratif berlokasi di Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.
Kemudian Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Nomor 503/1145/LINGK/DPMPPTSP/VII/2017 tanggal 11 Juli 2017 dan Surat Keputusan Izin Lingkungan Nomor : 503 / 1146 / LINGK / DPMPPTSP / VII/2017 tanggal 11 Juli 2017 dari Kepala DPMPTSP Prov. Kaltim atas Adendum Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pengembangan Pabrik dan Fasilitas Pendukung PT. Pupuk Kaltim Pada Kawasan Peruntukan Industri PT. Pupuk Kaltim Seluas ± 397 Ha yang Berlokasi di Kelurahan Guntung dan Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Prov. Kaltim.
Dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Nomor : 503 / 1082 / LINGK/DPMPTSP/VI/2019 tertanggal 21 Juni 2019 dari Kepala DPMPTSP Prov. Kaltim dan Izin Lingkungan dari Lembaga OSS tertanggal 21 Juni 2019 atas Adendum Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Perubahan Pabrik NPK Chemical 2 x 575.000 MTPY menjadi Pabrik NPK Chemical 1 x 575.000 MTPY Dan Pabrik NPK Fused 2 x 250.000 MTPY Pada Pengembangan Pabrik dan Fasilitas Pendukung PT. Pupuk Kaltim Pada Kawasan Peruntukan Industri PT. Pupuk Kaltim Seluas ± 397 Ha yang Berlokasi di Kelurahan Guntung dan Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Prov. Kaltim.
Setelah mendengarkan dan menelaah pemaparan yang diberikan, Komisi Penilai Amdal melalui Sekretaris Komisi Fahmi Himawan menetapkan bahwa sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku maka ;
- Berdasarkan pasal 89 ayat (1) dan (3) PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa :
Ayat (1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan apabila Usaha dan/atau Kegiatannya yang telah memperoleh surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup direncanakan untuk dilakukan Perubahan.
Ayat (3) Perubahan Persetujuan Lingkungan menjadi dasar dilakukannya perubahan Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Hasil evaluasi perubahan Persetujuan Lingkungan PT. Pupuk Kaltim dimaksud memenuhi kriteria perubahan spesifikasi teknik dan bahan baku usaha dan/atau kegiatan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup, penciutan/pengurangan usaha dan/atau kegiatan, dan perubahan identitas penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
- Berdasarkan pasal 90 ayat (2) PP Nomor 22 Tahun 2021, terhadap rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan dimaksud, maka perubahan persetujuan lingkungan yang dilakukan dengan kewajiban menyusun dokumen lingkungan baru.
- Berdasarkan pasal 91 ayat (1) dan ayat (2) PP 22 tahun 2021, disebutkan bahwa :
- Perubahan persetujuan lingkungan dengan kewajiban menyusun dokumen lingkungan hidup baru dilakukan melalui perubahan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dengan kewajiban melakukan penyusunan dan uji kelayakan Amdal Baru atau atau penyusunan dan penilaian dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL.
- Dalam hal perubahan Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan tidak menyebabkan skala /besaran kumulatif Usaha dan/atau Kegiatan tersebut menjadi skala/besaran wajib memiliki Amdal, perubahan persetujuan lingkungan dilakukan melalui penyusunan dan uji kelayakan Adendum Andal dan RKL-RPL.
- Rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan PT. Pupuk Kaltim tersebut perubahan usaha dan/atau kegiatan yang telah terlingkup dalam dokumen Andal dan RKL-RPL PT. Pupuk Kaltim tahun 2013 dan Adendum Andal dan RKL-RPL PT. Pupuk Kaltim tahun 2019, dimana perubahan usaha dan/atau kegiatan dimaksud diindikasikan memenuhi kriteria :
- Tambahan rencana usaha dan/atau kegiatan tidak terkait dengan komponen usaha dan/atau kegiatan yang menjadi sumber DPH namun masih berada di tapak proyek yang sama; atau
- Tambahan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan lebih kecil dari yang sudah dikaji dalam dokumen Amdal sebelumnya namun masih berada di tapak proyek yang sama.
maka mengacu pada bagian ketiga Lampiran V PP Nomor 22 Tahun 2021, PT. Pupuk Kaltim agar menyusun dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL tipe B
- Terkait dengan kewenangan penilaian Adendum Andal dan RKL-RPL tipe B dimaksud, maka :
- Berdasarkan Lampiran I huruf A Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian PP Nomor 5 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, disebutkan bahwa Kode KBLI 20123 dan 20111 dengan skala industri besar, maka Perizinan Berusahanya merupakan kewenangan Gubernur.
- Berdasarkan pasal 79 ayat (2) huruf a dan b PP Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan bahwa Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di provinsi melakukan uji kelayakan Amdal untuk jenis rencana usaha dan/atau kegiatan :
- Yang Perizinan Berusahanya diterbitkan oleh Gubernur; dan/atau
- Berlokasi di wilayah laut paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas.
Sehingga untuk penilaian dokumen Addendum Andal dan RKL-RPL rencana usaha dan/atau kegiatan PT. Pupuk Kaltim merupakan kewenangan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup / Komisi Penilai Amdal Provinsi Kalimantan Timur.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply