Menu

Pembahasan Validasi KLHS RDTR Kawasan Perkotaan Kembang Janggut dan Muara Wis Kabupaten Kutai Kartanegara

By Dinas Lingkungan Hidup 12/04/2021 No Comments 1 Min Read

Balikpapan – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan secara marathon kegiatan Rapat Validasi Dokumen KLHS RDTR 5 Wilayah Perkotaan Kabupaten Kutai Kartanegara yang diselenggarakan di Swis-Belhotel Balikpapan 03-04 November 2021.

Dipimpin oleh Kabid Tata Lingkungan Fahmi Himawan, rapat hari pertama ini adalah pembahasan Validasi KLHS RDTR Kecamatan Muara Wis dan Validasi KLHS RDTR Kecamatan Kembang Janggut.

Dipaparkan oleh beliau bahwa mengacu pada ketentuan pasal 15 Undang-Undang No. 32/2009 bahwa pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS dalam penyusunan atau evaluasi RTRW beserta rencana rinci, RPJP, RPJM dan KRP yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup; dan pasal 19 UU No. 32/2009 bahwa setiap perencanaan tata ruang wilayah wajib didasarkan pada KLHS.

“Selain itu juga PP No 46 tahun 2016 dan PERMENLHK Nomor P.69./MENLHK/ SETJEN/KUM.I/12/2017 , maka untuk dokumen KLHS yang telah dilakukan penjaminan kualitas secara mandiri harus dilakukan validasi” tutur Fahmi.

Lebih lanjut, dipaparkan pada rapat bahwa Tim Pokja KLHS RDTR kawasan perkotaan Kembang Janggut telah mengidentifikasi 16 (enam belas) isu PB, 11 (sebelas) isu PB Strategis, 5 (lima) isu PB Prioritas, serta identifikasi materi muatan sebanyak 14 (empat belas) KRP yang menimbulkan resiko dan dampak lingkungan hidup juga analisis pengaruh materi muatan sebanyak 10 (sepuluh) isu PB Prioritas yang perlu ditindaklnjuti dengan kajian muatan KLHS.

Sedangkan untuk Tim Pokja KLHS RDTR kawasan perkotaan Muara Wis memaparkan bahwa telah mengidentifikasi sebanyak 24 (dua puluh empat) Isu PB, 16 (enam belas) Isu PB Strategis, dan 9 (sembilan) Isu PB Priorotas. Juga telah mengidentifikasi materi muatan sebanyak 16 (enam belas) KRP yang menimbulkan resiko dan dampak Lingkungan Hidup, analisis pengaruh materi muatan sebanyak 10 (sepuluh) isu PB Priorotas yang perlu ditindak lajuti. Selain itu, juga terdapat rumusan alternatif sebanyak 41 (empat puluh satu), serta penyusunan rekomendasi perbaikan sebanyak 40 (empat puluh).

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *