Balikpapan – Melanjutkan kegiatan di hari kedua, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menggelar pembahasan Validasi KLHS RDTR untuk 3 (tiga) kecamatan berikutnya yaitu Kecamatan Kenohan, Kecamatan Loa Kulu, dan Kecamatan Tabang (04/12).
Masih dipimpin oleh Kabid Tata Lingkungan Fahmi Himawan, dijelaskan oleh beliau bahwa validasi KLHS dilakukan Gubernur dan dapat menunjuk pejabat yang berwenang yang membidangi sesuai pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2016. Dimana sesuai SK Gubernur Kalimantan Timur nomor 660.2/K.74/2021 tentang pembentukan tim validasi KLHS RDTR Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2021, yang melibatkan perangkat daerah terkait, akademisi serta tenaga ahli validasi KLHS.
Kesempatan pertama, dilakukan pembahasan Validasi KLHS RDTR Kecamatan Kenohan.
Dipaparkan oleh tim Pokja KLHS RDTR Kawasan Perkotaan Kenohan bahwa telah berhasil diidentifikasi sebanyak 22 (dua puluh dua) Isu PB, 7 (tujuh) Isu PB Strategis, dan 6 (enam) Isu PB Prioritas.
Kemudian berhasil pula diidentifikasi materi muatan sebanyak 16 (enam belas) KRP yang menimbulkan resiko dan dampak lingkungan hidup, analisis pengaruh materi muatan sebanyak 10 (sepuluh) Isu PB Prioritas yang perlu ditindaklanjuti dengan Kajian Muatan KLHS yaitu pencegahan dan penanggulangan bencana, pemanfaatan ruang disempadan sungai, kualitas dan konektivitas jaringan jalan, pengelolaan sampah dan sanitasi, rendahnya kualitas air besih, dan alih fungsi lahan.
Dari seluruh indikasi Proggram Rencana Struktur dan Pola Ruang telah ditapiskan dengan parameter dalam pasal 10 dari PP 46/2016 untuk menentukan KRP mana yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan hidup sebanyak 18 (delapan belas) program. Juga rumusan alternatif rekomendasi sebanyak 8 (delapan) rumusan.
Pada kesepatan kedua, dilakukan pembahasan Validasi KLHS RDTR Kecamatan Loa Kulu.
Telah berhasil diidentifikasi oleh tim Pokja KLHS RDTR Kawasan Perkotaan Loa Kulu bahwa terdapat 20 (dua puluh) Isu PB, 12 (dua belas) Isu PB Strategis dan 12 (dua belas) Isu PB Prioritas.
Juga telahdiidentifikasi materi muatan sebanyak 12 (dua belas) KRP yang menimbulkan resiko dan dampak lingkungan hidup dan analisis pengaruh materi muatan sebanyak 5 (lima) Isu PB Prioritas yang perlu ditindaklanjuti dengan Kajian Muatan KLHS. Serta rumusan alternatif rekomendasi sebanyak 12 (dua belas)
Terakhir, kesempatan diberikan kepada tim Pokja KLHS DRTR Kawasan Perkotaan Tabang untuk memberikan paparannya.
Telah berhasil diidentifikasi oleh tim sebanyak 14 (empat belas) Isu PB, 11 (sebelas) Isu PB Strategis, dan 10 (sepuluh Isu PB Prioritas. Juga analisis pengaruh materi muatan sebanyak 6 (enam) Isu PB Prioritas yang perlu ditindaklanjuti dengan Kajian Muatan KLHS.
Dari seluruh indikasi Program Rencana Struktur dan Pola Ruang telah ditapiskan dengan parameter dalam pasal 10 dari PP 46/2016 untuk menentukan KRP mana yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan hidup sebanyak 6 (enam) program, dan rumusan alternatif rekomendasi sebanyak 6 (enam).
Diakhir kegiatan, Fahmi mengharapkan seluruh saran dan tanggapan yang telah disampaikan oleh Tim Validasi dapat diakomodir dengan baik agar dapat menghasilkan dokumen KLHS RDTR yang lengkap dan sesuai dengan peraturan.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply