Balikpapan – Menyelesaikan rangkaian kegiatan pembahasan validasi KLHS RDTR untuk 5 (lima) Kawasan Perkotaan Kabupaten Kutai Kartanegara, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melangsungkan penandatanganan Berita Acara Validasi KLHS RDTR Pada 5 Kawasan Perkotaan Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut (04/11).
Penandatanganan dilakukan terhadap Validasi KLHS RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Kenohan, Kecamatan Muara Wis, Kecamatan Kembang Janggut, Kecamatan Tabang, dan Kecamatan Loa Kulu.
Ditemui setelah penandatangan berlangsung, Fahmi Himawan, Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur mengatakan bahwa penandatanganan secara langsung ini sebagai bukti keseriusan Pemerintah Provinsi pada Lingkungan Hidup di Kalimantan Timur.
Tidak lupa beliau mengungkapkan terima kasih sebesar besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Tim Validasi yang telah bekerja dengan sangat baik demi menghasuilkan dokumen yang baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang tentunya untuk Lingkungan Hidup Kalimantan Timur yang lebih baik.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply