Samarinda – Sejalan dengan perkembangan teknologi dan pasar global saat ini banyak dilakukan perolehan kembali manfaat minyak kelapa sawit kualitas rendah yang berasal dari kolam IPAL Pabrik Kelapa Sawit, baik yang berupa cairan maupun yang berupa padatan sebagai upaya prinsip 3R (reduce, reuse dan recycle).
Oleh sebab itu, bertempat di Hotel Harris Samarinda, Dinas Lingkungan Hidup bersama stakeholder terkait menyelenggarakan kegiatan Pembahasan Perolehan Kembali Manfaat Minyak Kelapa Sawit Kualitas Rendah di Kalimantan Timur.
Hadir memimpin jalannya pembahasan, E.A.Rafiddin Rizal selaku Kepala Dinas memaparkan bahwa Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Laksana Kegiatan Pengumpulan dan Pemanfaatan Air LimbahPabrik Kelapa Sawit sudah tidak sejalan dengan peraturan perundangan yang berlaku saat ini.
“Jadi kita harus membahas kembali untuk menyesuaikan dengan kondisi dan perundangan yang berlaku saat ini” buka beliau.
“Potensi yang besar yang dapat dilakukan untuk mengurangi volume air limbah dengan kandungan minyak yaitu aplikasi limbah cair pada perkebunan kelapa sawit karena kandungan sumber hara bagi tanaman kelapa sawit dan Pengutipan kembali kandungan minyak yang masih terdapat dalam air limbah atau Palm Oil Mills Effluent (POME) untuk dimanfaatkan dalam berbagai keperluan seperti pembuatan sabun, biofuel, kosmetik dan lain-lain” lanjut Rizal.
“Jadi pada kesempatan kali ini, diharapkan ada dihasilkan rekomendasi sebagai kesepakatan sebagai pedoman bagi pelaku usaha, acuan instandi dan lembaga dalam memproses persetujuan lingkungan, juga sebagai instrumen pembinaan dan pengawasan” tuturnya.
Selain itu, diharapkan juga dapat memberikan informasi yang jelas bagi pelaku usaha, dapat mencegah terjadinya degradasi kualitas lingkungan pada badan air sebagai akibat dari kegiatan yang dilakukan.
“Jadi saya sangat mengharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan hari ini, hasil pembahasan yang kita lakukan yang dalam hal ini nantinya menghasilkan kajian teknis pengelolaan limbah cair kelapa sawit yang dapat memberikan kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada masyarakat, juga tentu saja mendukung pembangunan berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Timur” pungkas beliau.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply