Samarinda – Kemballi berkolaborasi dengan PT.Mozura Borneo Konsultan dan Lembaga Sertifikasi Profesi Lingkungan Hidup Nusantara, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Diklat dan Uji Kompetensi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA), Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara(PPPU) , Penentuan potensi pencemaran dan Karakteristik Limbah B3 (PLB3), Penanggung Jawab Operasional Pengelolaan Air Limbah (POPAL), Penanggung jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPU), dan Pelaksanaan Pengolahan Limbah B3 (OPLB3) bertempat di Selyca Mulia Hotel Samarinda (16/12).
Pada kegiatan yang sedianya berlangsung selama 3 hari ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menghadirkan 3 pemateri, Wiwit Mei Guritno selaku Pengawas Lingkungan Hidup memberikan materi mengenai pencemaran air, Wahyudin selaku Pengendali Dampak Lingkungan menyampaikan materi mengenai pencemaran udara dan Kasi Limbah B3 Rudiansyah didapuk untuk menyampaikan materi mengenai limbah B3.
Hadir mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur untuk membuka kegiatan, Pengawas Lingkungan Hidup Setia Budi mengatakan bahwa kegiatan seperti ini merupakan sinergi yang baik dalam hal peduli lingkungan “kembali kerjasama yang baik antara pemerintah dan Lembaga non pemerintah sebagai bukti kepedulian pada lingkungan hidup” tuturnya
“Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia atau (SKKNI) yang diatur didalam PermenakerRI No.2 tahun 2016 tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional”
“Dimana kompetensi ini merupakan kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan” lanjut beliau.
Dalam rangka Pelaksanaan PP 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup. PermenLHK No.5/2018 tentang standar dan kompetensi penanggung jawab operasional pengolahan air limbah dan penanggung jawab pengendalian pencemaran air. PermenLHK No.6/2018 tentang standar dan kompetensi penanggung jawab operasional instalasi pengendalian pencemaran udara dan penanggung jawab pengendalian pencemaran udara. Dan PermenLHK No.1/2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Maka pelaku usaha diwajibkan untuk memiliki petugas-petugas yang kompeten selaku Penanggung Jawab dan Operator untuk Air, Udara dan Limbah B3. Dan khusus untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 sesuai dengan PP 22/2021 pasal 301 ayat (2) huruf k.
“Atas dasar hal tersebut, maka diklat yang dirangkai dengan uji kompetensi pada hari ini kembali digelar, dengan melibatkan para karyawan sektor pertambangan batubara agar memiliki kompetensi sesuai dengan tuntutan pekerjaan dalam rangka pelaksanaan peraturan dibidang lingkungan hidup” tuturnya.
Di akhir kesempatannya beliau menghimbau, “melalui kegiatan ini, marilah kita bersama sama selalu terus meningkatkan kepedulian kita terhadap kelestarian lingkungan sebagai masa depan hidup kita”.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply