BALIKPAPAN – Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) adalah laporan status lingkungan hidup daerah yang harus disusun karena merupakan amanat undang-undang 32 tahun 2009 oleh tim yang dibentuk oleh kepala daerah, yang keanggotaannya melibatkan unsur-unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, perguruan tinggi, dan lembaga swadaya masyarakat.
Oleh karena itu, masih bertempat di Hotel Gran Senyiur Balikpapan (09/03) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penetapan Isu Prioritas Penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Kalimantan Timur Tahun 2022.
Menghadirkan narasumber Kasubbid Basis Data KLHK Susi Oktalina S.Hut, M.Si secara daring dan Kasubbid Evaluasi Dampak Pembangunan Ekoregion Buyung Yusuf Wibisono SE, M.SE, MA secara luring, kegiatan dibuka oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Ayi Hikmat.
Dimulai dari paparan Susi, DIKPLHD disusun oleh tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah yang melibatkan setidaknya OPD terkait, perguruan tinggi, & lembaga masyarakat yang dikukuhkan dengan SK Kepala Daerah.
Yang mana penetapan isu prioritas berdasarkan proses partisipatif pemangku kepentingan menggunakan metode DPSIR yang terdiri dari minimal 3 isu dan maksimal 5 isu, dengan tenngat waktu penyusunan dimulai pada bulan Januari dan selesai selambat-lambatnya 30 Juni 2022.
Kemudian dari paparan yang diberikan oleh Buyung, diketahui bahwa Analisis Isu Lingkungan Hidup Daerah (DPSIR) memuat analisis driving force, pressure, state, impact, dan response mengenai isu lingkungan hidup daerah meliputi tataguna lahan, kualitas air, kualitas udara, resiko bencana, perkotaan dan tata kelola.
Dengan isu prioritas yang ditetapkan berdasarkan analisis DPSIR terhadap isu lingkungan hidup daerah dengan menyampaikan tren IKLH lima tahun terakhir dengan topik pencemaran dan/atau kerusakan sumberdaya alam lingkungan hidup yang mendapat perhatian publik yang luas dan perlu ditangani segera.
Pada kesempatan yang diberikan, Ayi Hikmat menyatakan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakannya rapat koordinasi ini adalah untuk memperoleh masukan dalam rangka menetapkan isu strategis dokumen informasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup (DIKPLHD) Kalimantan Timur tahun 2022 yang mana penetapan isu prioritas didasarkan proses secara partisipatif yang melibatkan permangku kepentingan di daerah.
Dengan penapisan isu-isu prioritas di Kalimantan Timur pada tahun 2021 meliputi dampak akibat perubahan iklim, pencemaran terhadap air sungai mahakam, rendahnya peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah, ancaman terhadap 3 danau, dan ancaman terhadap kawasan teluk Balikpapan.
Di akhir kesempatannya, Ayi menuturkan bahwa kegiatan hari ini merupakan langkah awal dari rangkaian penyusunan dokumen untuk bisa ditetapkan isu strategis yang akan menjadi bagian penting dari Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup (DIKPLHD) Provinsi Kalimantan Timur tahun 2022.
Beliau menyatakan harapannya agar kegiatan ini dapat menghasilkan kesepakatan bersama, berupa isu strategis yang akan menjadi bagian penting dari DIKPLHD Provinsi Kalimantan Timur tahun 2022.guna lebih meningkatkan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Kalimantan Timur.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply