Menu

Sosialisasi Target Rencana Aksi Daerah Pengutrangan dan Penghapusan Merkuri (RAD-PPM)

By Dinas Lingkungan Hidup 03/11/2022 No Comments 2 Min Read

 

SAMARINDA – “RAD-PPM merupakan dokumen yang menyediakan arahan bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan berbagai kegiatan pengurangan dan penghapusan Merkuri, baik berupa kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung mengurangi dan menghapus Merkuri dalam kurun waktu tertentu”

 

Demikian tutur Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal pada pembukaan kegiatan Sosialisasi Target Kegiatan Rapergub Kaltim Tentang Rencana Aksi Daerah Pengurangan Dan Penghapusan Merkuri  (RAD-PPM) yamg diselenggarakan secara daring (10/03).

 

Kegiatan yang digawangi oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Noor Utami ini bertujuan untuk B.memberikan panduan bagi pemerintah daerah dalam menyusun dokumen RAD-PPM di daerah sehingga dapat dihasilkan suatu dokumen rencana aksi yang jelas, operasional dan selaras dengan kebijakan Nasional dalam upaya pengurangan dan penghapusan Merkuri di tingkat daerah.

 

Dimana dalam pelaksanaannya, penyusunan RAD-PPM harus memperhatikan dan mempertimbangkan juga peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan kebijakan pengurangan dan penghapusan Merkuri di Indonesia.

 

Dipaparkan oleh Rizal, terdapat beberapa bidang prioritas yang menjadi target RAD-PPM yaitu bidang prioritas manufaktur, bidang prioritas energi, bidang prioritas pertambangan emas skala kecil, dan bidang prioritas kesehatan.

 

“Di bidang manufaktur, Kalimantan Timur memiliki satu industri semen yang telah beroperasi, dan sattu industri yang akan segera beroperasi yang telah mengantongi dokumen Amdal. Juga terdapat lima boiler berbahan bakar batubara dan campuran di Provinsi Kalimantan Timur, dimana 4 (empat) boiler menggunakan bahan bakar batubara sedangkan 1 (satu) industri menggunakan batubara sebagai bahan bakar campuran kayu chip” ujar Rizal

 

Kemudian di bidang energi, Provinsi Kalimantan Timur memiliki lima PLTU baik milik Pemerintah maupun swasta yang masuk dalam jaringan PLN dan 7 (Tujuh) PLTU untuk kebutuhan sendiri.

 

“Rencana pembangunan PLTU Batubara di Provinsi Kalimantan Timur  yang akan di bangun 7 (tujuh) PLTU yang yang tersebar di 6 (Enam) Kabupaten/Kota, dengan rincian 5 (Lima) PLTU sedang dalam tahap konstruksi, 1 (satu) belum ada kelanjutan konstruksi dan 1 (satu) masih dalam rencana pembangunan” lanjutnya.

 

Pengembangan Energi Baru terbarukan di Provinsi Kalimantan Timur terdiri dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pembangkit Listrik tenaga Biogas (PLTBg). Terdapat 54 (lima puluh empat) pembangkit listrik tenaga surya yang tersebar di 7 (tujuh) Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Bontang, Kabupaten Berau, Kabupaten Penajam dan Kabupaten Paser Utara. Dan juga terdapat 5 (lima) Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg) yang dikembangkan oleh perusahaan kelapa sawit. PLTBg ini memanfaatkan limbah cair pabrik kelapa sawit untuk dijadikan energi listrik yang berkontribusi dalam pengurangan emisi gas rumah kaca.

 

“Di bidang pertambangan, Kalimantan Timur memiliki potensi emas, namun sampai saat ini hanya Kabupaten Paser yang telah membuat peraturan daerah yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Paser No. 9 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kabupaten Paser Tahun 2015-2035” tutur beliau.

 

Lebih lanjut, Rizal memaparkan bidang priorotas kesehatan, “Fasilitas pelayanan kesehatan di Provinsi Kalimantan Timur sebanyak 39 rumah sakit, 9 rumah sakit bersalin, 151 poliklinik, 191 puskesmas, 709 puskesmas pembantu dan 198 apotek, sedangkan alat kesehatan yang mengandung merkuri yang masih digunakan oleh Fasyankes adalah tensimeter dan sfigmanometer”

Dikatakan oleh beliau bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai penyempurnaan Penyusunan Peraturan Gubernur Tentang Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAD-PPM) Kalimantan Timur di dalam menentukan Strategi, Target dan Kegiatan dalam Pengurangan dan Penghapusan Merkuri di seKtor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

 

“Kami sangat mengharapkan masukan dari seluruh Stakeholder yang dapat menyempurnakan penetuan Target dari kegiatan PLTU yang di tuangkan pada Dokumen Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAD-PPM) Kalimantan Timur” tutup beliau.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *