Rapat Anggota Komisi Penilaian Dokumen Andal dan RKL RPL PT. Mitra Murni Perkasa

By Dinas Lingkungan Hidup 05/19/2022 No Comments 3 Min Read

 

Samarinda – PT. Mitra Murni Perkasa (PT. MMP) merupakan perusahaan swasta Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang berencana membangun industri pengolahan/smelter nikel yang memproduksi nikel matte dengan kapasitas produksi 27.800 MT/tahun dengan menggunakan teknologi Rotary-Kiln Electric Furnace  (RKEF) yang menggunakan tanur listrik dengan kapasitas 2 x 48 MVA pada lokasi seluas  ± 22,75 ha di Kelurahan Kariangau Kecamatan Balikpapan Barat Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.

 

Untuk dapat menjalankan kegiatan yang dimaksud, Maka pada hari Rabu 18 Mei 2022 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Dipimpin oleh Kabid Tata Lingkungan Fahmi Himawan melaksanakan Rapat Anggota Komisi Penilai Dokumen Andal dan RKL RPL mengenai kegiatan yang direncanakan tersebut.

 

Dibuka oleh Kepala Dinas E.A.Rafiddin Rizal, untuk dapat menjalankan kegiatan tersebut, PT.MMP telah mengantongi beberpa perizinan berupa ;

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor  8120104991433 tertanggal 1 Februari 2021 dengan kode KBLI yang dimiliki antara lain 24202 – indutri pembuatan logam dasar bukan besi.
  2. Surat Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Balikpapan Nomor : 650/098/DPPR tanggal 18 Agustus 2021 perihal : Informasi Tata Ruang yang secara garis besar memberikan informasi bahwa berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan tahun 2012 – 2032, lokasi usaha dan/atau kegiatan PT. MMP berada di peruntukan Kawasan Industri Besar, Kawasan Hutan Bakau, dan Kawasan Sempadan Pantai.
  3. Surat Kepala Dinas PUPR & PERA Prov. Kaltim Nomor : 654/2143/PR-KASI-DAL tanggal 13 Agustus 2021 perihal : Informasi Kesesuaian RTRW Kegiatan PT. Mitra Murni Perkasa.
  4. Surat Plt. Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Balikpapan Nomor : 650/54/DPPR tanggal 4 April 2022 perihal Informasi tata Ruang .
  5. Surat Izin Prinsip dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kota Balikpapan  Nomor : 503/43/IP/DPMPT tanggal 10 September 2021 perihal Persetujuan Izin Prinsip an. PT. Mitra Murni Perkasa (dengan Luas tanah 227.530m2).
  6. Surat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kaltim Nomor : 523/1662/II.c/XII/2021 tanggal 3 Desember 2021 perihal : Permohonan PKKPRL/KKPRL
  7. Akta Notaris Anastasia Anne Augusta, S.H.M.Kn Nomor 1 tanggal 2 Juni 2021 an. PT. Mitra Murni Perkasa  (Pernyataan Keputusan Pemegang saham).
  8. Surat Kepala DLH Prov. Kaltim Nomor : 660.2/1404/B.I.2/DLH/2021 tanggal 31 Agustus 2021 perihal Arahan dokumen lingkungan rencana Usaha dan/atau kegiatan Pembangunan Smelter Nikel PT. Mitra Murni Perkasa.
  9. Surat Pernyataan dari Direktur PT. Wahana Prima Sejati tanggal 11 Februari 2022, yang menyatakan bahwa area yang tumpang tindih seluas 3,5 ha dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan PT. Mitra Murni Perkasa, maka PT. Wahana Prima Sejati bersedia mengeluarkan area tersebut dari dokumen Amdal PT. Wahana.
  10. Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim Nomor : 660.2/1064/B.III.2/DLH/2022 tanggal 10 Mei 2022 Perihal Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Untuk Pembuangan Emisi ke Udara Ambien.
  11. Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim Nomor : 660.2/1065/B.III.2/DLH/2022 tanggal 10 Mei 2022 Perihal Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah untuk Pemanfaatan air limbah.

Dipaparkan oleh PT. MMP pada rapat, jumlah rencana tenaga kerja pada tahap pra konstruksi sejumlah 25 orang, pada tahap konstruksi 2.100 orang dan pada tahap operasi 864 orang,  dengan rencana nilai investasi Rp. 6.100.000.000.000,- (enam koma satu trilyun rupiah), sehingga mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor  64 Tahun 2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja Dan Nilai Investasi Untuk Klasifikasi Usaha Industri maka rencana industri PT. MMP termasuk kategori industri besar.

 

Mendengarkan dan menelaah pemaparan yang diberikan, Komisi Penilai Amdal menyatakan bahwa sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, maka;

 

Pertama, Berdasarkan Lampiran I huruf  C Bidang Perindustrian dan Lampiran II huruf A Multisektor Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL,  maka hasil analisis terhadap skala/besaran rencana kegiatan dimaksud adalah :

  • Kode 24202 – industri pembuatan logam dasar bukan besi sesuai dengan besaran di multisektor, luas lahan terbangun ≥ 5 ha dan / atau luas bangunan terbangun ≥ 10.000 m2, wajib memiliki Amdal kategori A.
  • Kegiatan pembangunan pelabuhan dengan fasilitas dermaga dengan bentuk konstruksi sheet pile atau open pile dengan panjang ≥ 400 m atau luas dermaga ≥ 10.000 m2, wajib memiliki Amdal kategori A.
  • Pengambilan air baku dari sungai dengan debit ≥ 250 liter/detik, termasuk kegiatan yang wajib memiliki Amdal kategori C.

Sehingga rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan industri smelter nikel PT. MMP, wajib memiliki Amdal kategori A.

 

Kedua, berdasarkan Lampiran I huruf A Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, disebutkan bahwa Kode 24202 – industri pembuatan logam dasar bukan besi untuk skala industri besar, maka Perizinan Berusahanya merupakan kewenangan Gubernur.

 

Dan ketiga, berdasarkan pasal 79 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di Provinsi bertugas melakukan uji kelayakan Amdal untuk jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang Perizinan Berusahanya diterbitkan oleh Gubernur.

 

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *