Samarinda – Menjalin kerjasama dengan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Mulawarman, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Ekspose Dokumen Sebaran Beban Pencemar Berbasis Ekosistem Perairan di Wilayah Teluk Balikpapan bertempat di Hotel Amaris Samarinda (10/03).
Potensi sumberdaya laut merupakan sumberdaya milik bersama dimana setiap orang dapat memanfaatkannya, sedangkan sifat fluida berkaitan erat dengan sifat perairan laut dimana pergerakan ekosistemnya tidak dapat dibatasi dan merupakan sumber konflik kepentingan berbagai sector dalam pemanfaatannya.
“Dalam rangka mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam di wilayah pesisir dan laut secara lestari dan berkelanjutan, maka bersama para akademisi, Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan penyusunan dokumen kajian sebaran beban pencemar berbasis ekosistem perairan di wilayah Teluk Balikpapan ini” buka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal.
Karakteristik dan sifat ekosistem pesisir dan laut yang beragam memiliki peran dan fungsi yang sangat menentukan yang bukan saja kesinambungan ekonomi, tetapi juga bagi kelangsungan hidup manusia itu sendiri.
Dimana hal yang paling utama adalah peran dan fungsi ekositem pesisir sebagai daerah asuhan (nursery ground) dan pemijahan (spawning ground) berbagai biota laut yang memiliki ekonomi tinggi, menjamin berlangsungnya siklus hidrologi dan biogeokimia, menyerap limbah, sumber plasma nutfah dan penunjang sistem kehidupan lainnya di daratan.
Kawasan perairan teluk Balikpapan dengan segenap potensi yang dimiliki telah menjadi magnet yang menarik berbagai pihak para pemangku kepentingan untuk melakukan kegiatan eksploitasi sesuai dengan kepentingan masing-masing.
“Salah satu dampak negatif dan perlu mendapatkan perhatian adalah ancaman terhadap kelestarian wilayah pesisir dan laut di teluk Balikpapan ini” tutur Rizal.
“Dan dengan ditetapkan wilayah IKN, maka semakin meningkat pemanfaatan ruang di wilayah pesisir laut dengan berbagai aktivitas kegiatan manusia, tentu akan memberikan tekanan bagi kawasan-kawasan habitat hidup bagi berbagai organisme pesisir” lanjut beliau.
“Untuk itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sangat mendukung peran serta semua pihak baik dari lingkup perangkat daerah, pelaku usaha kegiatan/swasta dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup yang berkelanjutan” Rizal menambahkan.
Pada kesempatan ini pula, disampaikan hasil kajian yang telah berhasil diselesaikan oleh tim penyusun sebagai berikut;
Pertama, kegiatan usaha di sekitar Teluk Balikpapan terdapat sebanyak 124 pelaku usaha, berdasarkan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait dengan pembuangan air limbah ke laut, sampai saat ini tercatat hanya 6 pelaku usaha yang memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair ke laut.
Kedua, Sumber Pencemar dan Industri yang memiliki Izin Pembuangan Air Limbah Cair (IPLC) antara lain: PT. Dermaga Kencana Indonesia (DKI) atau LDC, PT Dermaga Prakasapertama (DPP-Bayan), PT. Pertamina Trans Kontinental – Shore Base Tanjung Batu, PT. Pertamina (Persero) Refinery Unit V Balikpapan, PLTU Kariangau-Balikpapan dan PT. Chevron Indonesia Company atau PHKT.
Ketiga, sistem aliran massa air di perairan Teluk Balikpapan adalah sistem semi-enclosed. Semakin tinggi air naik atau air pasang, semakin cepat aliran masuk ke arah darat. Sedangkan pada waktu surut atau air turun, arus akan bergerak ke arah laut. Arus surut atau air turun lebih besar dari pada arus pasang karena adanya tambahan massa air tawar.
Keempat, pengukuran secara in situ yang dilakukan pada saat survei lapangan pada Bulan Agustus 2022 memperlihatkan perbedaan rata-rata antara pasang tertinggi dan pasang terendah (Tidal Range) berkisar antara 1,40-2,60 meter.
Kelima, adanya dorongan aliran air tawar dan besarnya gradient di Teluk Balikpapan diduga mengakibatkan arus surut relatif lebih cepat dibandingkan dengan arus pasang.
Keenam, secara umum sumber limbah yang masuk ke perairan Teluk Balikpapan berasal dari aktivitas-aktivitas manusia yang berada di sekitar perairan seperti aktivitas industri, pemukiman, perikanan dan Pelabuhan.
Ketujuh, padatan tersuspensi (TSS) saat ini memiliki beban pencemar tertinggi, 5800 ton/tahun. Teluk Balikpapan masih memiliki kemampuan menampung beban pencemar maksimum sebanyak 2992 ton/tahun.
Kedelapan, konsentrasi BOD5 pada teluk Balikpapan saat ini memiliki beban pencemar sebesar 559 ton/tahun, Teluk Balikpapan masih memiliki kemampuan menampung beban pencemar maksimum sebanyak 540 ton/tahun.
Kesembilan, konsentrasi minyak dan lemak di teluk Balikpapan saat ini memiliki beban pencemar sebesar 440 ton/tahun, Teluk Balikpapan masih memiliki kemampuan menampung beban pencemar maksimum sebanyak 549 ton/tahun.
Kesepuluh, konsentrasi Nitrat (NO3-N) di teluk Balikpapan saat ini memiliki beban pencemar sebesar 6 ton/tahun, Teluk Balikpapan masih memiliki kemampuan menampung beban pencemar maksimum sebanyak 1 ton/tahun.
Sebelas, konsentrasi Fenol di teluk Balikpapan saat ini memiliki beban pencemar sebesar 0.11 ton/tahun, Teluk Balikpapan masih memiliki kemampuan menampung beban pencemar maksimum sebanyak 0.11 ton/tahun.
Dan duabelas, Indeks Kualitas Air Laut (IKAL) pada pemantauan tahun 2019, 2020 dan 2021 terlihat adanya peningkatan kategori medium menjadi baik.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply