Bogor – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Noor Utami memenuhi undangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka ekspose penyusunan program kedaruratan pengelolaan B3 dan atau LB3 skala wilayah Provinsi.
Dilaksanakan di Hotel Salak Bogor (07/120, hadir sabagai salah satu dari delapan Provinsi yang menyusun program kedaruratan ini Noor Utami memberikan paparannya.
Dipaparkan oleh beliau, jumlah penduduk Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2020 sebesar 3.766.000 jiwa, hal tersebut dilihat berdasarkan data Provinsi Kalimantan Timur dalam Angka 2021. Dengan Persebaran penduduk terbesar berada di Kota Samarinda (21,99 persen), Kabupaten Kutai Kartanegara (19,37 persen) dan Kota Balikpapan (18,28 persen), dan laju pertumbuhan penduduk pada periode 2010-2020 sebesar 2,13 persen.
Dimana berdasarkan data dari Indeks Risiko Bencana Indonesia Tahun 2020, Provinsi Kalimantan Timur memiliki kelas resiko tinggi dengan skor 154,02. Data yang digunakan untuk analisis risiko provinsi adalah data klasifikasi tingkat risiko bencana kabupaten/kota pada provinsi Kalimantan Timur. Bencana tertinggi adalah kebakaran hutan dan lahan, banjir, tanah longsor, abrasi dan tanah longsor.
Dijelaskan pula oleh beliau bahwa dengan disusunnya dokumen kedaruratan ini, maka Kalimantan Timur telah dapat mengetahui potensi kedaruratan maupun kebutuhan infrastruktur yang meliputi organisasi, koordinasi, prosedur, fasilitasi dan peralatan serta fungsi penanggulangannya.
Juga sebagai upaya pelaksanaan pencegahan kedaruratan pengelolaan limbah B3 dan sebagai acuan dalam pelaksanaan penanggulangan kedaruratan pengelolaan B3 maupun limbah B3 jika terjadi kondisi darurat di Provinsi Kalimantan Timur.
Lebih lanjut Tami menyatakan bahwa berdasarkan analisis risiko, maka dapat diketahui bahwa Provinsi Kalimantan Timur memiliki potensi bahaya terjadi kedaruratan B3 dan atau Limbah B3 yang dapat diantisipasi melalui kapasitas pemerintah daerah.
Oleh sebab itu, hasil perhitungan analisis risiko secara general berada pada level sedang dan rendah, dimana risiko tinggi diperoleh pada sektor Pertambangan Energi dan Migas. Namun demikian, aspek pencegahan dan kesiapsiagaan tetap harus dioptimalkan untuk mengantisipasi adanya kejadian kedaruratan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Jumlah B3 di Provinsi Kalimantan Timur hingga saat ini berjumlah sebesar 9.658.180 ton, yang berasal dari sektor agroindustri, fasilitas pelayanan masyarakat, jasa, manufaktur serta pertambangan, energi, dan migas, dimana potensi kedaruratannya adalah terjadinya tumpahan Limbah B3, kebakaran, ledakan, paparan terhadap manusia, penularan penyakit dan pencemaran lingkungan.
Terkait dengan insfrastruktur dan fungsi penanggulangan di Kalimantan Timur, Tami menjelaskan bahwa hal tersebut terdiri dari organisasi yang dilengkapi beberapa tim dan tugas dari setiap tim, koordinasi antara beberapa tim yang terdiri dari instansi-instansi, fasilitas dan peralatan yang dimiliki oleh Provinsi Kalimantan Timur.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply