Menu

Penandatangan Perjanjian Pembayaran Insentif untuk Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka Implementasi REDD+ Program FCPF

By Dinas Lingkungan Hidup 02/28/2023 No Comments 1 Min Read

JAKARTA – Dalam rangkaian penyerahan penganugerahan Penghargaan Adipura tahun 2022 oleh Menteri LHK diselingi dengan Penandatangan Perjanjian Pembayaran Insentif untuk Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka Implementasi REDD+ Program FCPF antara Direktur Utama BPDLH dengan Kepala Badan Pengelola Keuangan (BPKAD) Provinsi/Kabupaten/Kota yang disaksikan oleh Menteri LHK, Gubernur Isran Noor, Bupati dan Walikota yang mendapat insentif berlangsung di Gedung Manggala Wanabakti Kementerian Lingkungan HIdup dan Kehutanan (KLHK).

Pemerintah Indonesia telah menerima pembayaran Advance Payment Program FCPF Prov. Kaltim sebesar USD 20,9 Juta, yang diperuntukan untuk tanggung Jawab (Responsibility), Kinerja (Performance), dan Penghargaan (Reward) atas kinerja seluruh pemangku kepentingan di Prov. Kaltim. Manfaat dari dana FCPF ditindaklanjuti dengan penilaian terhadap permohonan pembayaran yang tertuang dalam proposal/Rencana Kerja Tahunan yang telah disampaikan kepada BPDLH sebagai Penyalur dana Lingkungan Hidup perlu dilakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara BPDLH dengan 9 Benefit Manager (Prov Kaltim, Balikpapan, Berau, Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Mahakam Ulu, Paser dan Penajam Paser Utara).

Provinsi Kaltim bersyukur karena dari 34 provinsi di Indonesia menjadi satu-satunya provinsi yang meraih kompensasi dari World Bank atau Bank Dunia dalam program penurunan emisi carbon.

Menurut Isran dalam sambutannya, sebenarnya kinerja Kaltim jauh di atas dari target yang ditetapkan oleh World Bank untuk program penurunan emisi carbon ini, sekitar USD 110 juta untuk program pengurangan emisi 22 juta ton CO2e yang akan diterima Provinsi Kalimantan Timur.

Selanjutnya, Gubernur Isran Noor dalam sambutannya menyampaikan kita bersyukur bahwa pemerintah provinsi  mendapatkan insentif, walaupun pemerintahan Provinsi sendiri sebelumnya pada kegiatan ini tidak berharapkan uang karena pada jaman gubernur sebelumnya (Awang Faroek) sudah berkomitmen pengelolaan lingkungan dengan kebijakan dan implementasi atas REDD+ seperti kaltim green, perkebunan berkelanjutan dsb, tapi ternyata dari kegiatan tersebut Provinsi Katim mendapatkan insentif dari world bank. beliau juga menuturkan akan meminta izin kepada ibu Menteri dan Dirut BPDLH  untuk dapat menjual sisa karbon secara bebas.

Adapun Sambutan Bu Menteri LHK Siti Nurbaya Indonesia Memberikan Komitmen nya bahwa kita Memberikan komitmen yang diperkuat pada bulan Desember tahun lalu yaitu untuk pengurangan emisi Gas Rumah Kaca 31,89 % dan 42,3 % itu indentik dengan 40 juta ton CO2 dan 43, 5 juta ton dengan hubungan internasional.

Beliau berharap dan mengimbau agar  Pemerintah daerah seluruh Indonesia dapat bersama-sama ikut dalam program pengurangan emisi gas rumah kaca dan mendapatkan manfaat.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *