Balikpapan – Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta peraturan-peraturan turunannya, maka dipandang perlu dilakukan upaya dalam meningkatkan kapasitas Aparatur Sipil Negara dalam hal ini sumber daya manusia yang dimiliki khususnya dalam melaksanakan Pengawasan Lingkungan Hidup di daerah baik tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur.
Memandang hal tersebut, Rabu, 8 Maret 2022, dibuka oleh Kepala Dinas E.A. Rafiddin Rizal , Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Pengembangan Kapasitas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota dan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 dengan menghadirkan narasumber Kasub Direktorat Pengenaan Sanksi Administrasi Direktorat PPSA Dirjen Gakkum KLHK Firdaus Alim Damopolii dan Kepala Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Setditjen Gakkum KLHK Suwarti.
“Dengan ini, diharap kedepannya dapat meningkatkan kapasitas kemampuan para pejabat pengawas lingkungan hidup baik ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se – Kaltim, yang merupakan pejabat fungsional yang memiliki kewenangan untuk kegiatan pengawasan terhadap pelaku usaha maupun kegiatan terhadap peraturan dibidang lingkungan hidup diwilayah kerjanya masing-masing” buka Rizal pada sambutan yang diberikan.
“Karena para pejabat pengawas lingkungan hidup ini memiliki tanggung jawab yang mulia yaitu melaksanakan pengawasan ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan peraturan dibidang lingkungan hidup diwilayah kerjanya masing-masing, sehingga fungsi kelestarian alam dapat terus terjaga” lanjut beliau.
Provinsi Kalimantan Timur pada akhir-akhir ini memiliki peningkatan jumlah pengawas, baik di Kabupaten/Kota maupun Provinsi melalui proses jalur impassing dan jalur penyetaraan jabatan
“Para pengawas yang masuk melalui jalur impasing dan penyetaraan jabatan ini masih banyak yang belum memahami tugas dan fungsinya sebagai Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup, hal tersebut juga dikarenakan sampai saat ini masih terdapat PPLHD yang belum mengikuti diklat Pembentukan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup” jelasnya.
Lebih lanjut beliau berpesan agar para Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dalam melaksanakan tugas harus berdasarkan kepada kode etik berupa prinsip integritas, profesionalisme dan responsif.
“Dalam melaksanakan tugasnya, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup harus berlandaskan pada memiliki motto find the truth, tell the truth dan keep the truth, agar hasil pengawasan dapat memiliki kualitas yang baik, dan dapat dijadikan bahan oleh pimpinan untuk mengambil keputusan” pungkas Rizal.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply