Menu

Penilaian Substansi Dokumen Kajian Teknis Pembuangan Air imbah ke Badan Air PT. Aragon Tambang Pratama

By Dinas Lingkungan Hidup 03/07/2023 No Comments 1 Min Read

Samarinda – PT. Aragon Tambang Pratama merupakan perusahaan swasta yang berencana melakukan kegiatan di sektor penambangan batuan andesit  dengan luas area 200,2 Ha berlokasi di Desa Umaq Dian dan Desa Umaq Tukung Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara dengan kapasitas produksi sebanyak 2.400.000 – 6.000.000 BCM/Tahun.

Untuk dapat menjalankan kegiatan ini, Selasa 7 Maret 2023, dilaksanakan Rapat Penilaian Substansi Dokumen Kajian Teknis Pembuangan Air imbah ke Badan Air oleh PT. Aragon Tambang Pratama yang dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal.

Dipaparkan pada rapat, PT. Aragon Tambang Pratama berencana membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau settling pond terkait dengan rencana pengolahan air limbah, sehingga harapannya  baku mutu air limbah dapat memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang -undangan yang berlaku.

Pada kegiatan penambangan, bahan bakunya berupa cadangan batuan yang berada di bawah tanah. Yang mana kegiatan penambangan batuan ini akan mengakibatkan munculnya air limbah yang bersumber dari limpasan air permukaan dan air hujan yang mengenai lapisan tanah penutup yang dikupas, yang akhirnya mengalami erosi dan sedimentasi sehingga mengakibatkan peningkatan nilai TSS pada limpasan air permukaan yang masuk ke settling pond.

Selain itu, sumber limbah pun berasal dari kegiatan penunjang di lokasi seperti kantor, mess karyawan, pos jaga, bengkel, genset, tangki timbun BBM, klinik, musholla, serta dapur.

Mendengar dan menelaah pemaparan yang diberikan, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Zaratustra Rahmi selaku pimpinan rapat menyatakan bahwa  mengacu pada pasal 3 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah wajib memiliki Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO).

Dan dalam hal ini, setelah dilakukan pemeriksaan teknis pada Dokumen Kajian Teknis Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan yang yang dimohonkan dinyatakan benar dan lengkap, serta pada rapat ini, Tim Penilai Substansi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur beserta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara akan memberikan penilaian terhadap isi dokumen kajian teknis yang diajukan tersebut.

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *