Balikpapan – Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah zat, energi, maupun komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan membahayakan lingkungan hidup, merusak kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Sedangkan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) merupakan sisa usaha maupun kegiatan yang mengandung B3. Yang mana Limbah B3 ini dihasilkan dari kegiatan/usaha baik dari sektor industri, pariwisata, pelayanan kesehatan maupun dari domestik rumah tangga.
Pentingnya upaya penanggulangan pencemaran maupun kerusakan yang diakibatkan oleh B3 dan Limbah B3 disadari oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.
Oleh sebab itu, Jumat 21 Juli 2023, dengan menghadirkan narasumber Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya yang juga menjabat sebagai Ketua Pokja Penanggulangan dan Penetapan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Mutiara F. Siadari, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Sosialisasi Program Kedaruratan B3 dan Limbah B3.
Ditemui disela kegiatan, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Rina Juliati sebagai pengampu kegiatan mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai upaya untuk mensosialisasikan dan membina baik Pemerintah Kabupaten/Kota dan pelaku usaha agar dapat menyusun dokumen Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 sesuai dengan PERMENLHK P.74/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Program Kedaruratan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Dan/Atau Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Dikatakan oleh beliau, kewajiban penyusunan dokumen ini tidak hanya dibebankan kepada pelaku usaha, namun juga kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Hal ini dikarenakan skala kedaruratan dapat terjadi atau berakibat tidak hanya di sisi kegiatan usaha namun juga dapat melebar hingga mengharuskan adanya keterlibatan dari pemerintah.
Kegiatan sosialisasi ini dilanjutkan dengan tata cara perhitungan analisa risiko kedaruratan pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3, sehingga seluruh pelaku usaha dan pemerintah Kabupaten/Kota dapat menghitung sendiri dan mengetahui tingkat risiko di wilayahnya, yang pada akhirnya diharapkan dapat menyusun Dokumen Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 dengan baik dan benar.
PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply