Samarinda – Dengan diterbitkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya, maka berimplikasi terhadap perubahan sistem perizinan di Indonesia , termasuk proses penerbitan Persetujuan Lingkungan, sehingga pemahaman semua stakeholder, baik instansi pemerintah maupun pelaku usaha terhadap proses perizinan sesuai peraturan tersebut perlu ditingkatkan.
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dalam hal ini menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi perubahan persetujuan lingkungan dan pemenuhan kewajiban dalam persetujuan lingkungan, untuk mengetahui dan me-refresh kembali bagaimana Konsep Persetujuan Lingkungan serta meningkatkan pemahaman mengenai Peraturan Lingkungan Hidup baik dari pihak pemerintah maupun pihak swasta (perusahaan) yang merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur terhadap peraturan-peraturan yang terkait dengan Persetujuan Lingkungan/Perizinan Berusaha/Persetujuan Pemerintah dan Perubahannya. pada Kamis 19/10/2023, Bertempat di Fugo Hotel Samarinda.
Kewenangan tersebut telah terakomodir dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan telah diterbitkan Undang-Undang RI Nomor : 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor : 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pembinaan Pelaksanaan Perubahan Persetujuan Lingkungan/Perizinan Berusaha merupakan pemantauan pembinaan yang dilakukan pemerintah kepada Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan pasal 491 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang persetujuan lingkungannya ditetapkan oleh Gubernur.
Dengan adanya peraturan turunan diantaranya Permen LHK Nomor 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun. Dimana Persetujuan Teknis tersebut merupakan persyaratan penerbitan dan menjadi bagian dari persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha.
Ujar Rudi selaku Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, Secara prinsip dan konsep peraturan perundang-undangan ini tidak berubah dari konsep pengaturan dalam ketentuan sebelumnya, perubahan lebih diarahkan untuk penyempurnaan kebijakan dan aturan pelaksanaan sesuai dengan tujuan memberikan kemudahan (penyederhanaan sistem perizinan berusaha) kepada pelaku usaha dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan namun dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan, pungkas beliau.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply