Jakarta – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal beserta rombongan diterima langsung oleh Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor (PDLKWS) Erik Teguh Primiantoro dalam kegiatan Rapat Asistensi Validasi KLHS RPJPD Prov. Kaltim Tahun 2025-2045 di ruang rapat Drexel Room Hotel Pullman Jakarta, 24 Oktober 2024.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Sub Direktorat Kajian Lingkungan Hidup Strategis KLHK yang dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari tim validasi guna penyempurnaan dokumen KLHS RPJPD Prov. Kaltim Tahun 2025-2045 yang telah selesai disusun dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Dokumen juga telah disusun mengikuti petunjuk teknis yang saat ini dirujuk seta dirilis oleh Ditjen Bangda Kemendagri.
Dokumen KLHS yang tervalidasi dalam setiap perencanaan pembangunan menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, melalui pembahasan rapat asistensi ini diharapkan dapat menghasilkan dokumen yang sesuai peraturan yang berlaku kemudian ditujukan untuk mendapatkan persetujuan surat validasi dokumen KLHS RPJPD Prov. Kaltim Tahun 2025-2045.
Dan dengan adanya validasi ini maka KLHS dapat diintegrasikan dalam penyusunan dokumen RPJPD tahun 2025-2045 yang dibut oleh Bappeda Kaltim.
Leave a Reply