Samarinda – Gambut merupakan material organik yang terbentuk secara alami dari sisa-sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak sempurna dengan ketebalan lima puluh centimeter atau lebih yang terakumulasi pada rawa.
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki lahan gambut dengan luas lahan diperkirakan mencapai 22,5 juta hektar yang persebarannya berkisar di pulau Sumatera, Kalimantan, Papua serta sebagian kecil di Sulawesi.
Kalimantan Timur sendiri hingga saat ini memiliki 16 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dengan total luas mencapai 342 ribu hektar yang mayoritasnya berada di wilayah Mahakam Tengah mencakup pada Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, Paser, dan Berau dengan luasan 327 ribu hektar.
Pentingnya peran KHG ini menjadi fokus oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Untuk itu Selasa 31 Oktober 2023, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur sebagai pengampunya melaksanakan Rapat Koordinasi Teknik Rehabilitasi dan Restorasi Lahan Gambut Provinsi Kalimantan Timur.
Dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal, kegiatan ini menghadirkan narasumber Kasub Direktorat Pengendalian Kerusakan Eksoistem Gambut KLHK RI Muhammad Askary dan Akademisi Unmul Nur Hartanto.
Dipaparkan pada rapat, rehabiltasi lahan gambut ini merupakan upaya penting untuk melestarikan lingkungan dan mencegah kerusakan lebih lanjut pada ekosistem gambut di Kalimantan Timur.
Dimana persemaian dan rehabilitasi lahan gambut ini sendiri merupakan proses kompleks yang memerlukan perencanaan secara cermat dengan keterlibatan berbagai pihak termasuk pemerintah, masyarakat, juga organisasi lingkungan.
Di akhir kegiatan, Kepala Dinas E.A. Rafddin Rizal mengatakan bahwa dengan pendekatan yang tepat, maka rehabilitasi dan restorasi lahan gambut ini dapat membantu melestarikan ekosistem gambut yang berharga dalam mendukung kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply