Menu

Rapat Evaluasi Jakstrada Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Provinsi, Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur Tahun 2023

By Dinas Lingkungan Hidup 10/30/2023 No Comments 2 Min Read

Balikpapan –  Dengan Tercantumnya Peraturan Presiden nomor 97 tahun 2017 sebagai pedoman pengelolaan sampah secara terintegrasi dari hulu sampai ke hilir, sejalan dengan itu Pemerintah Provinsi Kaltim telah menyusun Jakstrada yang dijabarkan dalam Peraturan Gubernur nomor 75 tahun 2020.

Menindaklanjuti amanat Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota tentang Jakstrada Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, maka masing-masing daerah melakukan Pemantauan dan Evaluasi Jakstrada.

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dalam hal ini menyelenggarakan kegiatan Rapat Evaluasi Jakstrada Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Provinsi, Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur Tahun 2023. pada Senin 30/10/2023, Bertempat di Ballroom Hotel Jatra Balikpapan.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari KLHK Bapak Ari Sugasri, SH Kasubdit Pemantauan dan Evaluasi Direktorat Penanganan Sampah KLHK dengan materi Kebijakan Pengelolaan Sampah dalam Upaya Pencapaian Target Jakstranas dan Ibu Rahmadewi, S.Si, MSi Kabid Fasilitasi Pengendalian Pembangunan Ekorigen dengan materi Strategi Pencapaian Jakstrada di Kalimantan Timur, dilanjutkan Paparan DLH Kabupaten/Kota terkait Capaian  Target Jakstrada.

Dokumen Jakstrada bukanlah merupakan dokumen normatif dan kualitatif saja, tetapi merupakan  dokumen  yang  menggambarkan target capaian dan upaya pengelolaan sampah secara kuantitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam program pengelolaan sampah secara terintegrasi mulai dari sumber sampai ke tempat pemrosesan akhir (TPA) dan dilaksanakan oleh seluruh Perangkat Daerah.

Adapun target sampai tahun 2025 yaitu pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan 70%, Berdasarkan Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional, Capaian Pengelolaan sampah tahun 2022 sebesar 87,09%, sehingga masih terdapat 12,91% sampah tidak terkelola. Dimana capaian pengurangan sampah baru sebesar 19,20% dan penanganan sampah sebesar 67,89%, Untuk itu diperlukan komitmen tinggi pemerintah daerah dalam pengelolaan persampahan mengingat hanya sisa 2 tahun menuju Kaltim Bersih Sampah pada tahun 2025.

Diketahui beberapa Kab/Kota Belum mengisi secara lengkap untuk data tahun 2023 sehingga pengelolaan sampah baru mencapai 61,19 %.

Sebagai bentuk komitmen kepada dunia dalam pengendalian perubahan iklim, Pemerintah Indonesia telah menyampaikan dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) pada tahun 2022 yang dengan target penurunan tingkat emisi (GRK) sebesar 31,89% dengan upaya sendiri dan 43,2% dengan dukungan internasional hingga tahun 2030, Dalam upaya mencapai target tersebut telah disusun rencana aksi pencapaian Zero Waste, Zero Emission.

Ujar Rizal Selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, Untuk Menyongsong Zero Waste Zero Emission, diperlukan komitmen bersama dalam pengurangan emisi GRK dari sektor sampah, Mari kita berdiskusi, berkolaborasi, dan bersinergi guna mengembangkan strategi pengelolaan sampah yang lebih baik kedepannya menuju Kaltim Bersih 2025. Pungkasnya.

 

                                                                               

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *