Samarinda – Dari hasil penelitian, lahan gambut memiliki kemampuan menyimpan karbon yang paling tinggi dibandingkan dengan jenis lahan dan vegetasi apapun. Dimana dalam kondisi mendekati alami, lahan gambut mampu menyimpan hingga lebih dari 42% dari semua karbon yang tersimpan di tanah.
Kalimantan Timur sendiri memiliki 16 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) seluas 342.350 ha yang tersebar di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, Paser, dan Berau, dimana sekitar 110.000 ha KHG berada di kawasan hutan sedangkan sisanya sekitar 232.000 ha berada di Kawasan APL.
Kemajuan perkembangan manusia selain memberikan dampak positif ternyata juga menimbulkan dampak negatif terhadap lahan gambut. Sebagai salah satu ilustrasi, kegiatan alih fungsi lahan gambut dengan metode pembakaran untuk dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit akan melepaskan cadangan karbon ke atmosfer, dipekirakan dapat melepaskan hingga 427,2 ton karbon setiap hektarnya.
Hal inilah yang mendasari pentingnya penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) di Kalimantan Timur yang diejawantahkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur bersama mitra pembangunan GIZ Propeat ke dalam dokumen RPPEG Kaltim 2023 – 2052 yang sedang mencapai tahap Konsultasi Publik pada hari Rabu 15 November 2023 ini.
Dibuka oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan M. Chamidin mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, konsultasi publik ini bertujuan untuk menjaring aspirasi dari para pemangku kepentingan untuk menghasilkan dokumen RPPEG yang baik.
Dokumen RPPEG ini merupakan sebuah dokumen perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah ekosistem gambut, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu 30 tahun di Provinsi Kalimantan Timur.
Yang mana penyusunannya juga merupakan bagian dari aksi mitigasi perubahan iklim serta mendukung salah satu sasaran dari Visi Indonesia 2045 yakni penurunan intensitas emisi GRK menuju Net Zero Emission.
Di akhir kegiatan, hasil kesepakatan dari konsultasi publik ini dituangkan dalam sebuah Berita Acara Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Provinsi Kalimantan Timur tahun 2023-2052 yang ditandatangani oleh perwakilan peserta yang berasal dari stakeholder dan perangkat daerah terkait.
Disampaikan oleh M. Chamidin, masukan dan saran yang diperoleh dari konsultasi publik hari ini menjadi bagian dari upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Kalimantan Timur yang lebih baik lagi.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply