Balikpapan – Proses penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosisitem Gambut (RPPEG) Provinsi Kalimantan Timur terus berjalan secara kolaborasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dan GIZ Propeat.
Hingga saat ini proses tersebut telah sampai pada tahap penetapan dan sosialisasi Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023-2052 yang diselenggarakan pada hari Jumat 15 Desember 2023.
Kalimantan Timur memiliki 16 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) seluas 342.350 ha yang tersebar di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, Paser, dan Berau.
Dimana sekitar 110.000 ha KHG berada di kawasan hutan sedangkan sisanya sekitar 232.000 ha berada di Kawasan APL yang luas dan kualitas lahan gambut ini mendapat ancaman dari perluasan perkebunan kelapa sawit, penebangan berlebihan, perambahan dan kebakaran hutan dan lahan.
Hal inilah yang mendasari pentingnya penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) di Kalimantan Timur.
RPPEG sendiri merupakan bagian dari Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), yang pada tahun 2019 Provinsi Kalimantan Timur telah menyusun dokumen RPPLH yang kemudian dituangkan ke dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020, sesuai dengan amanat Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Melalui sambutan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A.Rafiddin Rizal saat membuka kegiatan, dikatakan oleh beliau bahwa penyusunan dokumen RPPEG Provinsi Kalimantan Timur ini telah melalui proses panjang mulai dari tahun 2022 sampai pada tahapan perumusan kebijakan, rencana dan program.
“Dokumen ini sendiri telah dilakukan perbaikan pasca dilakukannya verifikasi oleh Direktorat PKEG KLHK pada tanggal 27 Nopember 2023” ujar Rizal.
“Dimana telah diajukan kembali untuk mendapatkan surat rekomendasi dari KLHK sehingga nantinya dapat ditetapkan secara resmi melalui surat keputusan Gubernur Kaltim dan menjadi pedoman serta acuan bagi perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut baik di provinsi maupun kabupaten kota” lanjut beliau.
Diungkapkan oleh Rizal, bahkan di tahun 2024 ini Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur akan melakukan review terhadap RPPLH yang sebelumnya disusun pada tahun 2019, dimana dokumen RPPEG ini nantinya akan menjadi bahan masukan dan diselaraskan ke dalam dokumen review RPPLH.
Dilanjutkan oleh Rizal, meskipun luasan gambut di Kalimantan Timur tidak lebih besar dari provinsi lainnya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur memandang penting lahan gambut ini karena menjadi salah satu unsur penting keberhasilan dalam mitigasi perubahan iklim dalam program FCPF-CF.
“Karena sekitar kurang lebih dua ratus tiga puluh ribu hektar berada di kawasan HPL, maka tentunya saya berharap dunia usaha yang telah mendapatkan izin di kawasan tersebut dapat tetap mempertahankan dan memperhatikan keberlanjutan ekosistem gambut tersebut” pungkas beliau.
Kegiatan yang dilaksanakan kurang lebih selama 4 jam ini menghadirkan Direktur Kerusakan Ekosistem Gambut Ditjen PPKL KLHK Nety Widayati memberikan arahannya secara daring, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur M. Chamidin sebagai narasumber dan dimoderatori oleh Technical Advisor GIZ Propeat Zulkifli.
Dimana dari hasil kegiatan diketahui bahwa RPPEG yang disusun telah terintegrasi dengan perencanaan pembangunan lainnya baik dari aspek pengelolaan ruang, arah kebijakan, dan strategi keterpaduan program dan kegiatan.
Dan penyusunan RPPEG Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023-2052 ini juga merupakan bagian dari aksi mitigasi perubahan iklim serta mendukung salah satu sasaran dari Visi Indonesia 2045 yakni penurunan intensitas emisi GRK menuju Net Zero Emission.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply